BERITA BEKASI – Ketua Umum LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mendesak Pj Bupati Bekasi segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara oknum Kepala Desa (Kades) Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kita minta Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mendorong Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD, Rahmat Atong, segera mengeluarkan surat pemberhentian terhadap oknum Kades tersebut,” tegas Nofal kepada Matafakta.com, Jumat (19/1/2024).
Pasalnya, kata Nofal, banyak pelaporan sejumlah masyarakat terhadap Kades Hurip Jaya berinisial Y, terkait dugaan perkara jual beli lahan milik orang lain yang diduga kuat dilakukan oknum Kades Y bersama-sama perangkat Desanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ternyata banyak surat pemanggilan Y dari Kepolisian Polda Metro Jaya, terkait dugaan jual beli lahan serta dugaan pemalsuan dokumen surat kepemilikan tanah milik orang lain yang bukan haknya,” ulas Nofal.
“Selain surat dari Kepolisian Polda Metro Jaya kabarnya Y juga sudah menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan atas ulahnya bersama perangkat Desa menjual belikan tanah milik atau hak orang lain. Ini luar biasa,” tambah Nofal.
Diungkapkan Nofal, salah satu korban yang melapor ke Polda Metro Jaya atas prilaku zholim oknum Kades Hurif Jaya Y beserta perangkat Desanya adalah Frans Gunawan yang dokumen kepemilikannya telah dipalsukan.
“Frans merupakan salah satu korban pemilik lahan yang dokumen kepemilikannya telah dipalsukan bahkan telah diperjual belikan kepada orang lain, sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya,” terang Nofal.
Masih kata Nofal, tidak hanya Frans ada beberapa korban lainnya yang juga melaporkan oknum Kades Hurip Jaya ke Polda Metro Jaya, dengan beberapa perkara yang berbeda-beda, sehingga surat pemanggilan terus berdatangan kepihak Pemerintah Daerah.
“Dasar itulah LSM LIAR mendesak Pj Bupati Bekasi, Sekertaris Daerah hingga Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi, segera mengeluarkan surat pemberhentian kepada oknum Kades berinisial Y beserta sejumlah oknum yang terlibat,” jelasnya.
Sebab, lanjut Nofal, jika tidak segera diberhentikan oknum Kades dengan perangkat Desa yang terlibat dikhwatirkan dapat menghilangkan barang bukti serta dapat berpotensi melarikan diri dan ulahnya sudah mencoreng nama baik Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Sebagai seorang pejabat diwilayah Pedesaan, tugas dan tanggung jawab Kades melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah melakukan perbuatan tercela yang merugikan masyarakat sesuai sumpah jabatannya,” ujarnya.
Nofal menambahkan, jika Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada oknum Kades Hurip Jaya, Babelan, maka LSM LIAR akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Memberhentikan sementara Y dari jabatannya sebagai Kades Hurif Jaya, tidak harus menunggu keputusan hukum atau inkrach, tapi demi mendukung pemerintahan yang bersih dan mempelancar proses hukumnya,” pungkas Nofal. (Indra)