Himbauan Humanis Jaksa Agung Berujung Pengusiran Wartawan

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Abdul Fickar Hadjar

Foto: Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Insiden pengusiran sejumlah wartawan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Zullikar Tanjung saat Rakernas Kejaksaan RI di hotel kawasan Sentul Kabupaten Bogor pada 8 Januari 2024 merupakan bentuk anti kebebasan terhadap pers.

Padahal, Jaksa Agung ST. Baharuddin kerap mewanti-wanti kepada jajarannya agar bersikap humanis dalam penegakan hukum maupun bermasyarakat serta terbuka dalam informasi publik.

Faktanya, himbauan humanis yang diharapkan oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin seperti bertepuk sebelah tangan.

Wajar, jika Pakar Hukum Pidana Dr. Abdul Fickar Hadjar menilai jika pejabat publik tanpa media, informasi lembaga tak akan tercapai tujuannya.

“Pejabat publik tidak perlu sombong dengan jabatan publiknya yang sementara itu. Padahal tanpa jurnalis pejabat publik bukan apa-apa,” sindir Fickar, Selasa (9/1/2024).

Tak hanya Abdul Fickar Hadjar, suara kekecewaan juga dikemukakan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI DKI Jakarta, Arman Suparman.

Arman menegaskan, dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pers Nomor: 40 Tahun 1999, menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Oleh karena itu, dengan adanya kejadian pengusiran wartawan, jelas itu pelanggaran, karena wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang,” tutur Arman.

Sementara itu, Advokat Alexius Tantrajaya malah menyarankan, jika seorang jurnalis saat meliput suatu kegiatan dan mendapatkan perlakuan tidak pantas agar melaporkan ke organisasi wartawan dimana wartawan tersebut bernaung atau kepada penegak hukum.

“Untuk dapat dilakukan teguran terhadap pimpinan institusi Kejaksaan RI dan bila tidak mendapatkan respon, maka melalui pimpinan perusahaan pers dari wartawan tersebut dapat melakukan hak-hak hukumnya secara pidana,” jelasnya.

Lucunya, alih-alih ingin membela diri melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dengan tegas mengatakan, Kejaksaan RI tidak mengundang media mana pun, akan tetapi Kajati Jawa Barat, Ade Tajudi Sutiawarman menepis statmen Ketut Sumedana.

“Tidak ada pengusiran, panitia telah menyiapkan tempat atau ruang media center,” kata Ade Tajudin Sutiawarman pada Jumat 12 Januari 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB