Kasus Korupsi Ore Nikel, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Kuasa Hukum

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Fahzal Hendri, menolak eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum mantan Dirjen Minerba ESDM, Ridwan Djamaluddin dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, Sugeng Mujianto.

Sebab menurut pertimbangan Majelis Hakim, eksepsi para Kuasa Hukum terdakwa mengenai pertimbangan Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT. Kabaena Komit Pratama (KKP) dan PT. Lawu Agung Mining (LAM).

“Kemudian dokumen RKAB tersebut dipergunakan saksi Glen Ario Sudarto untuk menjual ore nikel yang ditambang diwilayah IUP PT. Antam Tbk kepada beberapa Smelter yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara,” kata Fahzal dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/1/2024).

Namun, sambung Fahzal, hasil penjualannya tidak diberikan kepada PT. Antam, sehingga merugikan keuangan negara cq PT. Antam Tbk yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akibat peristiwa hukum itu, kata Fahzal, PT. Antam Tbk diduga menderita kerugian keuangan negara karena terbitnya RKAB yang tidak dievaluasi sesuai SOP dan bertentangan dengan ketentuan hukum pada Kementerian ESDM dan orang-orang yang terlibat penerbitan RKAB kepada PT. KKP dan PT. LAM.

“Kemudian RKAB tersebut digunakan oleh saksi Glen Ariosudarto untuk menjual ore nikel yang ditambang oleh PT. Lauh Agung Mining di wilayah IUOP PT. Antam Tbk,” ulasnya.

“Uang hasil penjualan ore nikel tidak diberikan kepada PT. Antam Tbk dan (uang) masuk pada pihak-pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara cq PT. Antam Tbk,” tambahnya.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Majelis pun berpendapat dengan adanya indikasi kerugian keuangan negara merupakan kejahatan yang serius atau ekstraordinary crime dan penanganannya serius pula.

“Agar uang negara yang seharusnya masuk pada negara tersebut dapat segera diminimalisir. Tidak keluar dan segera bisa dilakukan pemblokiran. Agar uang tidak mengalir kemana-mana atau pindah ke pihak lain,” tegasnya.

Majelis berpendapat sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP masing-masing orang yang disebutkan dalam surat dakwaan dapat memberikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

“Dan oleh karena itu eksepsi Tim Kuasa Hukum tidak dapat diterima,” pungkas Hakim Fahzal Hendri. (Sofyan)

Berita Terkait

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB

Foto: Firman Arief Sembada, S.STP, MS.i

Seputar Bekasi

FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada

Minggu, 20 Okt 2024 - 23:32 WIB

Foto: Nyumarno & Calon Bupati Bekasi, Ade Kusawara Kunang

Seputar Bekasi

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Okt 2024 - 13:52 WIB