“LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Kejari Jakbar Bagikan Eksekusi Aset Sitaan Robot Trading Fahrenheit”
BERITA JAKARTA – Hari ini LQ Indonesia Law Firm menerima dana transfer aset sitaan dari investasi bodong “Robot Trading Fahrenheit” selaku salah satu kuasa hukum dari para korban Fahrenheit.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat total membagikan kurang lebih Rp89 miliar kepada 10 kuasa hukum termasuk LQ Indonesia Law Firm yang menerima dana yang akan segera di distribusikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media, Plt Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, Advokat Pestauli Saragih, SH, MH dalam keterangan persnya mengucapkan, terima kasih kepada Kejari Jakarta Barat yang telah mengembalikan dana para korban robot trading Fahrenheit.
“Juga kepada Kepolisian dan Majelis Hakim Pengadilan sehingga para korban robot trading Fahrenheit yang mengambil jalur pidana melalui LQ Indonesia Law Firm dapat menerima ganti rugi kerugiannya,” ucap Pestauli, Selasa (12/12/2023).
Dikatakan Pestauli, kerjasama Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan LQ Indonesia Law Firm memungkinkan diperolehnya ganti rugi partial oleh para korban. Ini adalah satu dari beberapa eksekusi ganti rugi yang sedang diurus LQ Indonesia Law Firm.
“Selain Fahrenheit, ada DNA Pro, Koperasi Indosurya dan beberapa investasi bodong lainnya yang akan segera menyusul pembagian ganti rugi,” ungkapnya.
Diketahui bahwa Kejaksaan menyita 450 Dollar Singapore dan 27.950 Baht Thailand. Aset sitaan yang di eksekusi Kejaksaan kemudian dibagikan pro rata berdasarkan jumlah kerugian korban robot trading Fahrenheit yang ikut jalur pidana.
“Awalnya beberapa lawyer senior mengkritik LQ Indonesia Law Firm karena mengambil jalur pidana. Kasus pidana First Travel diketahui aset sitaan dirampas negara. Tapi LQ Indonesia Law Firm berkeyakinan jika ditangani dengan benar maka aset sitaan dapat di kembalikan ke para korban dan jalur pidana adalah jalan terbaik,” jelasnya.
Selain mendapatkan ganti rugi partial yang jumlahnya lebih besar dari jalur PKPU dan kepailitan. Para pelaku kejahatan juga di hukum penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ingat, jalur pidana terbaik jika pelaku kejahatan tidak ada itikat baik atau Lack of Good Faith,” kata Plt Ketum LQ Indonesia Law Firm.
Diketahui sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm sudah berhasil menjerat beberapa investasi bodong seperti Millenium, Indosurya, DNA Pro dan mendapatkan ganti rugi dari beberapa perusahaan gagal bayar seperti Kresna Life, F group dan terbaru Fahrenheit.
Reputasi LQ Indonesia Law Firm diakui masyarakat Indonesia dengan strategi “No Viral, No Justice” yang berdampak pemerintah mengatensi kasus yang ditangani LQ. Bahkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebutkan bahwa LQ Indonesia Law Firm sebagai lawyer paling berani di Indonesia dan berintegritas tinggi.
Plt Ketum LQ Indonesia Law Firm menyebutkan “Sekali lagi LQ Indonesia Law Firm membuktikan komitmennya dan prestasi bagi kliennya dan berintegritas menangani perkara hingga tuntas sesuai perjanjian jasa hukum.
Bagi klien LQ Indonesia Law Firm dalam kasus Fahrenheit yang sudah memberikan surat kuasa dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di hotline LQ Tangerang 0817-489-0999 atau hotline LQ Jakarta 0818-0489-0999 untuk mengkonfirmasi jumlah kerugian dan daftar nama sebelum kerugian di bagikan oleh LQ Indonesia Lawfirm ke masing-masing klien.
“Terima kasih atas kepercayaan penuh masyarakat kepada LQ Indonesia Law Firm,” tutup Pestauli. (Indra)