Satu Lagi Keberhasilan LQ Indonesia Law Firm Kasus Korban Fahrenheit

- Jurnalis

Selasa, 12 Desember 2023 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keberhasilan LQ Indonesia Law Firm Kasus Korban Fahrenheit

Keberhasilan LQ Indonesia Law Firm Kasus Korban Fahrenheit

“LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Kejari Jakbar Bagikan Eksekusi Aset Sitaan Robot Trading Fahrenheit”

BERITA JAKARTA – Hari ini LQ Indonesia Law Firm menerima dana transfer aset sitaan dari investasi bodong “Robot Trading Fahrenheit” selaku salah satu kuasa hukum dari para korban Fahrenheit.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat total membagikan kurang lebih Rp89 miliar kepada 10 kuasa hukum termasuk LQ Indonesia Law Firm yang menerima dana yang akan segera di distribusikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Plt Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, Advokat Pestauli Saragih, SH, MH dalam keterangan persnya mengucapkan, terima kasih kepada Kejari Jakarta Barat yang telah mengembalikan dana para korban robot trading Fahrenheit.

“Juga kepada Kepolisian dan Majelis Hakim Pengadilan sehingga para korban robot trading Fahrenheit yang mengambil jalur pidana melalui LQ Indonesia Law Firm dapat menerima ganti rugi kerugiannya,” ucap Pestauli, Selasa (12/12/2023).

Dikatakan Pestauli, kerjasama Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan LQ Indonesia Law Firm memungkinkan diperolehnya ganti rugi partial oleh para korban. Ini adalah satu dari beberapa eksekusi ganti rugi yang sedang diurus LQ Indonesia Law Firm.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

“Selain Fahrenheit, ada DNA Pro, Koperasi Indosurya dan beberapa investasi bodong lainnya yang akan segera menyusul pembagian ganti rugi,” ungkapnya.

Diketahui bahwa Kejaksaan menyita 450 Dollar Singapore dan 27.950 Baht Thailand. Aset sitaan yang di eksekusi Kejaksaan kemudian dibagikan pro rata berdasarkan jumlah kerugian korban robot trading Fahrenheit yang ikut jalur pidana.

“Awalnya beberapa lawyer senior mengkritik LQ Indonesia Law Firm karena mengambil jalur pidana. Kasus pidana First Travel diketahui aset sitaan dirampas negara. Tapi LQ Indonesia Law Firm berkeyakinan jika ditangani dengan benar maka aset sitaan dapat di kembalikan ke para korban dan jalur pidana adalah jalan terbaik,” jelasnya.

Selain mendapatkan ganti rugi partial yang jumlahnya lebih besar dari jalur PKPU dan kepailitan. Para pelaku kejahatan juga di hukum penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ingat, jalur pidana terbaik jika pelaku kejahatan tidak ada itikat baik atau Lack of Good Faith,” kata Plt Ketum LQ Indonesia Law Firm.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Diketahui sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm sudah berhasil menjerat beberapa investasi bodong seperti Millenium, Indosurya, DNA Pro dan mendapatkan ganti rugi dari beberapa perusahaan gagal bayar seperti Kresna Life, F group dan terbaru Fahrenheit.

Reputasi LQ Indonesia Law Firm diakui masyarakat Indonesia dengan strategi “No Viral, No Justice” yang berdampak pemerintah mengatensi kasus yang ditangani LQ. Bahkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebutkan bahwa LQ Indonesia Law Firm sebagai lawyer paling berani di Indonesia dan berintegritas tinggi.

Plt Ketum LQ Indonesia Law Firm menyebutkan “Sekali lagi LQ Indonesia Law Firm membuktikan komitmennya dan prestasi bagi kliennya dan berintegritas menangani perkara hingga tuntas sesuai perjanjian jasa hukum.

Bagi klien LQ Indonesia Law Firm dalam kasus Fahrenheit yang sudah memberikan surat kuasa dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di hotline LQ Tangerang 0817-489-0999 atau hotline LQ Jakarta 0818-0489-0999 untuk mengkonfirmasi jumlah kerugian dan daftar nama sebelum kerugian di bagikan oleh LQ Indonesia Lawfirm ke masing-masing klien.

“Terima kasih atas kepercayaan penuh masyarakat kepada LQ Indonesia Law Firm,” tutup Pestauli. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB