Bea Cukai Bekasi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol Tanpa Izin

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti Ilegal

Pemusnahan Barang Bukti Ilegal

BERITA BEKASI – Bea Cukai Bekasi musnahkan berupa 4.163.812 batang rokok izin dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 466.22 liter. Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023).

Total nilai seluruh barang ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp5.324.402.900 serta berpotensi kerugian negara sebesar Rp2.823.826.128.

Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan, bahwa barang yang dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai selama tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 5 kali penindakan narkotika, psikotropika dan precursor,” terangnya.

Baca Juga :  Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Selama kurun waktu tersebut berhasil menemukan dan mengungkap rokok illegal sejumlah 5.682.432 batang dan jenis minuman mengandung etil alkohol (MMEA) illegal sejumlah 1.244,75 liter.

Pemusnahan BMN tersebut, dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Korem 051 Wijayakarta, Polres Kota Bekasi dan Polres Kabupaten Bekasi.

“Dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2023. Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antarinstansi dengan aparat penegak hukum lainnya,” kata Yanti.

Baca Juga :  Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Selanjutnya, barang Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan perkara sebanyak 22 perkara pidana, dengan penerapan asas ultimum remedium dengan jumlah barang hasil penindakan berupa rokok ilegal sejumlah 504.204 batang dan sanksi administrasi sebesar Rp1.012.095.000.

“Terhadap 8 penyelesaian perkara penyidikan baik di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dimana 6 perkaranya telah mendapatkan putusan Inkrah dan 2 perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang dengan tersangka berjumlah 10 orang,” pungkas Yanti. (Sofyan)

Berita Terkait

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan
Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Berita ini 554 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Rabu, 25 September 2024 - 11:38 WIB

Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah

Jumat, 13 September 2024 - 13:20 WIB

Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB