Bea Cukai Bekasi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol Tanpa Izin

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti Ilegal

Pemusnahan Barang Bukti Ilegal

BERITA BEKASI – Bea Cukai Bekasi musnahkan berupa 4.163.812 batang rokok izin dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 466.22 liter. Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023).

Total nilai seluruh barang ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp5.324.402.900 serta berpotensi kerugian negara sebesar Rp2.823.826.128.

Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan, bahwa barang yang dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai selama tahun 2023.

“Sehingga Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 5 kali penindakan narkotika, psikotropika dan precursor,” terangnya.

Selama kurun waktu tersebut berhasil menemukan dan mengungkap rokok illegal sejumlah 5.682.432 batang dan jenis minuman mengandung etil alkohol (MMEA) illegal sejumlah 1.244,75 liter.

Pemusnahan BMN tersebut, dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Korem 051 Wijayakarta, Polres Kota Bekasi dan Polres Kabupaten Bekasi.

“Dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2023. Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antarinstansi dengan aparat penegak hukum lainnya,” kata Yanti.

Selanjutnya, barang Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan perkara sebanyak 22 perkara pidana, dengan penerapan asas ultimum remedium dengan jumlah barang hasil penindakan berupa rokok ilegal sejumlah 504.204 batang dan sanksi administrasi sebesar Rp1.012.095.000.

“Terhadap 8 penyelesaian perkara penyidikan baik di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dimana 6 perkaranya telah mendapatkan putusan Inkrah dan 2 perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang dengan tersangka berjumlah 10 orang,” pungkas Yanti. (Sofyan)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB