Bea Cukai Bekasi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol Tanpa Izin

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti Ilegal

Pemusnahan Barang Bukti Ilegal

BERITA BEKASI – Bea Cukai Bekasi musnahkan berupa 4.163.812 batang rokok izin dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 466.22 liter. Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023).

Total nilai seluruh barang ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp5.324.402.900 serta berpotensi kerugian negara sebesar Rp2.823.826.128.

Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan, bahwa barang yang dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai selama tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 5 kali penindakan narkotika, psikotropika dan precursor,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Selama kurun waktu tersebut berhasil menemukan dan mengungkap rokok illegal sejumlah 5.682.432 batang dan jenis minuman mengandung etil alkohol (MMEA) illegal sejumlah 1.244,75 liter.

Pemusnahan BMN tersebut, dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Korem 051 Wijayakarta, Polres Kota Bekasi dan Polres Kabupaten Bekasi.

“Dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2023. Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antarinstansi dengan aparat penegak hukum lainnya,” kata Yanti.

Baca Juga :  47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Selanjutnya, barang Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan perkara sebanyak 22 perkara pidana, dengan penerapan asas ultimum remedium dengan jumlah barang hasil penindakan berupa rokok ilegal sejumlah 504.204 batang dan sanksi administrasi sebesar Rp1.012.095.000.

“Terhadap 8 penyelesaian perkara penyidikan baik di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dimana 6 perkaranya telah mendapatkan putusan Inkrah dan 2 perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang dengan tersangka berjumlah 10 orang,” pungkas Yanti. (Sofyan)

Berita Terkait

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
Berita ini 363 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 14:47 WIB

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 13:42 WIB

Penghuni Kecewa Dengan Sikap Panitia PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Jumat, 26 April 2024 - 19:16 WIB

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Kamis, 25 April 2024 - 16:45 WIB

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Berita Terbaru

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB