Tersangkut Korupsi Pembelian Gula, Dirut PT. KPBN Meringkuk Ditahanan

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), tersangka kasus korupsi transaksi pembelian gula, Edward S Ginting dan tersangka DIA selaku Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020 hingga 2021 hanya bisa tertunduk malu.

Keduanya, digelandang Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

“Sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Agro Tani Nusantara periode 2020-2021,” ujar Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.

Sementara, tersangka DIA diketahui tidak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT. Tani Nusantara.

“ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000,” jelasnya.

Al-hasil keduanya pun kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 mendatang.

“ES kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan DIA di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Jakarta Pusat membongkar kasus sindikat rekayasa proyek pengadaan gula yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN yakni PT. KPBN.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat yang saat itu Hari Wibowo mengatakan, PT. KPBN yang merupakan anak perusahaan BUMN yakni PT. PTPN melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT. ATN sejak 2020 sampai 2021.

Namun, kata Hari Wibowo, dalam pelaksanaanya gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT. ATN kepada PT. KPBN.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB

Kebakaran Glodok Jakarta

Peristiwa

Kasus Kebakaran di Glodok Plaza, Polisi Periksa 9 Saksi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:09 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 13:52 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 12:52 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Luar Biasa Saktinya DPMD Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 12:06 WIB