Tersangkut Korupsi Pembelian Gula, Dirut PT. KPBN Meringkuk Ditahanan

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), tersangka kasus korupsi transaksi pembelian gula, Edward S Ginting dan tersangka DIA selaku Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020 hingga 2021 hanya bisa tertunduk malu.

Keduanya, digelandang Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

“Sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Agro Tani Nusantara periode 2020-2021,” ujar Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.

Sementara, tersangka DIA diketahui tidak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT. Tani Nusantara.

“ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000,” jelasnya.

Al-hasil keduanya pun kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 mendatang.

“ES kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan DIA di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Jakarta Pusat membongkar kasus sindikat rekayasa proyek pengadaan gula yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN yakni PT. KPBN.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat yang saat itu Hari Wibowo mengatakan, PT. KPBN yang merupakan anak perusahaan BUMN yakni PT. PTPN melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT. ATN sejak 2020 sampai 2021.

Namun, kata Hari Wibowo, dalam pelaksanaanya gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT. ATN kepada PT. KPBN.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB