Pansel Dirus Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Resmi Dilaporkan Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2023 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM KOMPI: Ergat Bustomi

Ketua LSM KOMPI: Ergat Bustomi

BERITA BEKASI – Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) resmi melaporkan dugaan korupsi serta penyalahgunaan wewenang jabatan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Direktur Utama (Dirut), Direktur Usaha (Dirus) dan Dewan Pengawas (Panwas) untuk seleksi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Umum KOMPI, Ergat Bustomi menyampaikan, bahwa pelaporan terhadap Ketua Pansel disinyalir terdapat tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran serta tindakan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.

“Kami sudah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk memeriksa Ketua Pansel serta Dirus Perumda Tirta Patriot, karena diduga terdapat tindakan yang melawan hukum dalam proses seleksi jabatan Direktur Usaha,” kata Ergat kepada Matafakta.com, Rabu (15/11/2023).

Ergat pun menduga, Dirut Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, terlibat dalam penyalahgunaan jabatan terkait anggaran yang digunakan dalam pemilihan Dirut dan Dirus Rp456.910.000 serta seleksi Dewas Rp233.406.000, sehingga total Rp690.316.000 namun jabatan Ketua Dewas copot.

“Terpilihnya Ali Imam Faryadi sebagai Dirut tentunya tahu betul penggunaan anggaran. Dalam seleksi tersebut terlihat bahwa telah dipersiapkan secara terencana karena calon yang akan diusung dipastikan terpilih dengan tanpa lawan atau kompetitor,” jelasnya.

“Kalau itu, namanya bukan panitia seleksi, tapi pakai tunggal, buat apa dibuka dan dianggarkan cukup besar lebih baik digunakan untuk kepentingan pelanggan yang hari ini kena dampak dari pencemaran air limbah Kali Bekasi,” tambahnya.

Ergat juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bekasi harus segera bertindak karena proses pemilihan Direksi Perumda Tirta Patriot diduga kuat terdapat gratifikasi kepada Walikota Bekasi yang pada saat itu mau berakhir masa jabatannya.

Pihaknya menduga kuat mantan Walikota Bekasi (Tri Adhianto) mendapatkan upeti dari seleksi tiga jabatan penting di Perumda Tirta Patriot, karena dalam tiga bulan jabatan mau berakhir Tri Adhianto melantik semua Direksi.

“Tentunya Asda selaku Pansel terlibat. Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi harus segera mengungkap. Jika beberapa hari ini tidak ada tanggapan maka kami akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan atau Komjak guna menindak permasalahan dugaan korupsi yang telah kami laporkan,” pungkas Ergat. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB