Pacar Hamil Ogah Tanggung Jawab, Pegawai Jasa Marga Kabupaten Bekasi Dipolisikan

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – “Bak disambar petir disiang bolong” pribahasa itulah yang tengah dialami seorang bapak HT (44) warga Kebalen Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mendengar anak perempuannya HP (19) sudah hamil 3 bulan.

“Saya kaget waktu istri (ibu korban) ngasih tahu saya bahwa HP hamil 3 bulan sama pacarnya WF,” terang HT kepada Matafakta.com, Kamis (2/10/2023).

Mendegar itu, sambung HT, dirinya langsung menanyakan kabar itu ke korban HP perihal kehamilannya yang sudah 3 bulan tersebut. HP pun membenarkan bahwa dirinya sudah hamil 3 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan kejadian itu, saya minta HP menghubungi pacarnya WF, terkait kehamilannya namun kabar yang saya dapat dari anak saya HP bahwa WF terkesan lepas tanggungjawab,” kata HT.

Menurut HP (korban) bahwa WF yang berkelit dengan berbagai macam alasan untuk menghindari tanggung jawabnya atas kehamilan HP yang sudah 3 bulan. HP dan WF berpacaran sejak tahun 2021.

“Kita sudah berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan namun WF dengan tameng keluarganya justru acuh seperti bertahan untuk lepas tanggung jawab. Jelas saya dan keluarga tidak terima,” tegas HT.

Baca Juga :  Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

HT mengaku sudah memberikan kuasa ke Mahkamah Pusat Keadilan (MPK) untuk minta pendampingan hukum guna menyelesaikan persoalan yang tengah menimpa anak perempuannya yang sudah hamil 3 bulan.

“Kemaren saya sama HP dengan didampingi Kuasa Hukum dari MPK, sudah membuat laporan polisi atau LP ke Polres Metro Kabupaten Bekasi terhadap WF yang lari dari tanggung jawab,” ujarnya.

HT pun berharap pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Metro Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti laporannya bernomor: LP/B/3003/XI/2023/SKPT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 1 November 2023.

“Pelapornya saya sendiri selaku orang tua. Intinya saya tidak terima anak perempuan saya dihamili lalu seenaknya lepas atau lari dari tanggung jawab sampai kapan pun saya kejar,” tandas HT.

Sementara itu, Kuasa Pendamping dari Lembaga Mahkamah Pusat Keadilan (MPK), Agus Budiono membenarkan bahwa pihak telah membuat laporan polisi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga :  Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

Sebagaimana, lanjut Agus, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 yang terjadi di Jalan Perumahan Pesona Mutiara Indah, Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi sekitar Januari 2023.

“Pacarannya sejak 2021, tapi bujuk rayu yang namanya laki-laki punya mau akhirnya kerengutnya keperawanan HP oleh WF itu pada sekitar Desember 2021 . Perbuatan itu terus berlanjut di Apartemen (sewa) dan Hotel dan sekarang hamil 3 bulan,” terang Agus.

Agus menerangkan, laporan polisi yang sudah dibuat di Polres Metro Kabupaten Bekasi itu adalah jalan terakhir setelah secara kekeluargaan tidak menemukan jalan baik untuk WF bertanggung Jawab atas kehamilan HP.

“Pihak keluarga korban HP sudah berusaha berkomunikasi dengan keluarga WF namun terkesan lepas tanggung jawab. Lucunya WF pacar HP hanya bilang tergantung keluarganya. Luar biasa jawaban WF yang sudah hamili orang. Artinya harus ada tndakkan hukum,” pungkas Agus. (Indra)

Berita Terkait

Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang
JNW: Pemilik Bus dan Penyelenggara Study Tour Sekolah Harus Bertanggung Jawab
Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Berita ini 396 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 16:43 WIB

Waduh…!!!, di Kabupaten Bekasi Lantik Pejabat BUMD Jelang Tengah Malam

Senin, 20 Mei 2024 - 14:09 WIB

Dukung Pencalonan Tri Adhianto, MUI Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Berita Terbaru

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB