Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kaka Bunuh Adik Kandung

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi

Polres Metro Bekasi

BERITA BEKASI – Kepolisian Polres Metro Bekasi dan Kepolisian Polsek Cikarang Utara, mengungkap motif pelaku pembunuhan bernama Firman (35) terhadap korban insial DS (25) yang merupakan adik kandungnya sendiri.

Korban ditemukan tewas dirumahnya pada Kamis 19 Oktober 2023 di Kampung Pilar RT01-RW01, Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Motif tersangka yakni tersinggung kesal karena perkataan korban terhadap pelaku, spontan pelaku langsung melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri,” terang Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkapnya kasus pembunuhan terhadap perempuan yang merupakan adik kandung pelaku, berawal dari adanya laporan masyarakat yang datang ke pos patroli pada Sabtu 19 Oktober 2023 Pukul 06.30 WIB, dimana warga sudah menangamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara.

Setelah itu, polisi melakukan olah TKP dirumah korban dan ditemukan sejumlah luka tusukan disekujur tubuhnya. Polisi juga menemukan beberapa barang bukti, yakni sebilah pisau dapur, satu patong kemeja kotak-kotak coklak, satu potong baju merah muda milik korban dan satu kaos taktop.

“Dari hasil otopsi, korban mengalami luka tusukan dibagian dada sebelah kanan satu kali, dada sebelah kiri satu kali, dibawah ketiak satu kali, bahu sebelah kiri tiga kali, pinggang dan pinggul sebelah sebelah kiri satu kali, dan kaki kiri satu kali,” ungkap Twedy.

Setelah diinterograsi oleh penyidik Firman mengaku, membunuh karena marah dengan ucapan korban yang mengatakan, “kamu sudah besar hanya kerjaan makan tidur saja” itu yang manjadi pemicunya.

“Kalau berdasarkan keterangan saksi, tidak ada cekcok mulut hanya saja korban yang adiknya pelaku sendiri, berkata seperti itu, pada saat kejadian terakhir pelaku sedang memakan dan mengupas buah dengan pisau itu untuk menusuk korban,”katanya.

Pelaku sendiri sudah ditahan dirumah tahanan Polsek Cikarang Utara, pelaku Firman dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 KUHP pidana 7 tahun penjara. (Hasrul)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 340 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB