Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kaka Bunuh Adik Kandung

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi

Polres Metro Bekasi

BERITA BEKASI – Kepolisian Polres Metro Bekasi dan Kepolisian Polsek Cikarang Utara, mengungkap motif pelaku pembunuhan bernama Firman (35) terhadap korban insial DS (25) yang merupakan adik kandungnya sendiri.

Korban ditemukan tewas dirumahnya pada Kamis 19 Oktober 2023 di Kampung Pilar RT01-RW01, Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Motif tersangka yakni tersinggung kesal karena perkataan korban terhadap pelaku, spontan pelaku langsung melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri,” terang Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi.

Terungkapnya kasus pembunuhan terhadap perempuan yang merupakan adik kandung pelaku, berawal dari adanya laporan masyarakat yang datang ke pos patroli pada Sabtu 19 Oktober 2023 Pukul 06.30 WIB, dimana warga sudah menangamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara.

Setelah itu, polisi melakukan olah TKP dirumah korban dan ditemukan sejumlah luka tusukan disekujur tubuhnya. Polisi juga menemukan beberapa barang bukti, yakni sebilah pisau dapur, satu patong kemeja kotak-kotak coklak, satu potong baju merah muda milik korban dan satu kaos taktop.

“Dari hasil otopsi, korban mengalami luka tusukan dibagian dada sebelah kanan satu kali, dada sebelah kiri satu kali, dibawah ketiak satu kali, bahu sebelah kiri tiga kali, pinggang dan pinggul sebelah sebelah kiri satu kali, dan kaki kiri satu kali,” ungkap Twedy.

Setelah diinterograsi oleh penyidik Firman mengaku, membunuh karena marah dengan ucapan korban yang mengatakan, “kamu sudah besar hanya kerjaan makan tidur saja” itu yang manjadi pemicunya.

“Kalau berdasarkan keterangan saksi, tidak ada cekcok mulut hanya saja korban yang adiknya pelaku sendiri, berkata seperti itu, pada saat kejadian terakhir pelaku sedang memakan dan mengupas buah dengan pisau itu untuk menusuk korban,”katanya.

Pelaku sendiri sudah ditahan dirumah tahanan Polsek Cikarang Utara, pelaku Firman dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 KUHP pidana 7 tahun penjara. (Hasrul)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB