BERITA JAKARTA – Terduga advokat bodong Juristo bakal dipanggil Polres Tangerang Kota, terkait mengunakan titel Sarjana Hukum (SH) dan mengaku dirinya sebagai advokat.
Panggilan tersebut menyusul adanya laporan polisi dari LQ Indonesia Law Firm dan Pimpinan Redaksi (Pimred) Warta Sidik beberapa waktu lalu.
Diketahui, Juristo sendiri ternyata belum lulus kuliah hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati dan belum resmi dilantik sebagai advokat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juristo dalam suratnya ke Dewan Pers (DP) mengaku sebagai advokat dan mengadukan Pimred Warta Sidik Tommy yang sudah memmpolisikan Juristo.
Sementara, LQ Indonesia Law Firm mengadukan Juristo atas dugaan yang sama ketika Juristo mengaku sebagai advokat dan Kuasa Hukum dari Maria Jenny dan mensomasi LQ Indonesia Law Firm.
“Lucu ada advokat bodong malah mensomasi lawyer tulen. Kami laporkan polisi agar di proses hukum,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, Rabu (25/10/2023).
Beri efek jera, lanjut Bambang kepada oknum yang merusak marwah advokat atas ulah segelintir oknum seperti Juristo.
“Berdasarkan SP2HP terakhir, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi terkait. Rencana tindak lanjut adalah akan memanggil Juristo. Kami akan terus kawal laporan ini,” tandas Bambang.
Pimred Warta Sidik, Tommy sebagai pelapor juga berharap agar penyidik Polres Tangerang Kota bisa tegak lurus dan memberikan kepastian hukum.
“Saya berharap agar Kapolda Metro Jaya memberikan atensi atas kasus ini. Polisi harus tegas dan presisi dalam penanganan laporan polisi terkait. Jangan sampai ada kongkalikong,” pungkas Tommy. (Indra)