Melalui “Dugaan Korupsi di Kementan” Lonceng Runtuhnya Kesepahaman KPK-Polri

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua KPK, Firly Bahuri

Foto: Ketua KPK, Firly Bahuri

BERITA JAKARTA – Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan dan dalam perjalanannya, selalu saja ada desakan “sinergitas penegak hukum” terkait agenda pemberantasan korupsi.

Selain pemberantasan korupsi agar efektif, tetapi juga agar tidak tumpang tindih penanganan perkara korupsi antar penegak hukum dan bahkan kehadiran KPK diminta menghormati penegak hukum lainnya.

Meskipun UU TPK dan UU KPK memberikan wewenang bagi KPK untuk mensupervisi dan bahkan mengambil alih penanganan perkara yang diduga mandeg atau pertimbangan lainya.

“Itulah latar belakang historis dan sosiologis mengapa ada Nota Kesepahaman atau MoU antar KPK-Kejaksaan-Kepolisian,” terang Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, Kamis (12/10/2023).

Kini, disaat KPK mengusut korupsi di Kementan, tiba-tiba Polda Metro Jaya mengusut dugaan yang dinarasikan sebagai pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan Korupsi di Kementan.

“UU yang digunakan sama yakni, UU TPK. Keadaan ini bukanlah hal baru, termasuk sebelumnya Polda Metro Jaya juga menangani dugaan bocornya dokumen KPK disaat Dewan Pengawas KPK melakukan kerja pengawasannya. Ada apa KPK-Polda Metro Jaya?,” kata Hasanuddin.

Foto: Koordinator SIAGA 98: Hasanuddin

Dikatakan Hasanuddin, Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) melihat hal ini secara positif, bahwa sudah saatnya juga KPK melupakan Nota Kesepahaman kerjasama tersebut. Mulailah bergerak saling memeriksa.

“Sebab sejatinya KPK menjadi lembaga yang didirikan secara lex specialis untuk memberantas korupsi tidak hanya di penyelenggara negara melainkan juga korupsi penegakan hukum,” tegasnya.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penegak hukum semua harus diperiksa tuntas, karena KPK punya kewenangan untuk itu.

Jangan sampai, tambah Hasanuddin, LHKPN tidak wajar hanya terfokus pada beberapa pejabat di Kementerian Keuangan (Menkeu) semata serta mafia judi online serta dugaan tindak pidana lainnya.

“SIAGA 98 percaya kepada KPK secara institusional, bahwa dapat menuntaskan pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun ada pihak yang hendak meruntuhkan langit pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB