Tebar Fitnah, MAKI Polisikan Akun Tiktok @daahrestuti_lubis

- Jurnalis

Kamis, 28 September 2023 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Boyamin Saiman

Photo: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan akun TikTok @daahrestuti_lubis ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian.

Laporan polisi itu, kata Boyamin dibuat pada Rabu 28 September 2023 bahwa akun Tiktok tersebut telah menyebarkan informasi bohong dengan menuduh MAKI menuduh Prabowo Subianto memberikan uang kepada Effendi Simbolon.

“Faktanya MAKI tidak pernah melakukan atau mengeluarkan pernyataan terkait tuduhan tersebut,” tegasnya kepada Matafakta.com, Kamis (28/9/2023).

Boyamin menegaskan, bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya untuk mendiskreditkan MAKI. Untuk itu, pihaknya berharap Polda Metro Jaya dapat segera mengusut kasus ini dan memproses hukum pelakunya.

Dikatakan Boyamin pemilik akun Tiktok @daahrestuti_lubis terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor: 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.

“Dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan atau barang siapa dengan menyiarkan berita tau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat”.

“Dan atau barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP,” demikian Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB