Perkara Kasus Pencabulan di Jakarta Barat Segera Disidangkan

- Jurnalis

Jumat, 22 September 2023 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kejari Jakarta Barat

Foto: Kantor Kejari Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bidang Pidana Umum resmi telah menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru les berinisial SO (40) terhadap muridnya anak perempuan yang masih di bawah umur berinisial A (15) telah lengkap baik secara formil maupun materiil untuk disidangkan.

“Barang bukti HP, visum dan live stream dari HP tersangka, itu jadi petunjuk kami, sehingga menurut kami bisa layak P21. Adanya kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Divisum itu ada bukti kekerasan di alat vital si korban. Ahli mengatakan seperti itu, ahli dokter,” ucap Kasie Pidum Kejari, Jakarta Barat, Sunarto, Jumat (22/9/23).

Jaksa Sunarto mengatakan, dalam kasus ini, SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) atau 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2023, tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Polsek Cengkareng telah rampung mengurus berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru les berinisial SO (40) terhadap muridnya anak perempuan yang masih di bawah umur berinisial A (15).

SO beserta berkas dan barang bukti pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis 21 September 2023.

“Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang dalam keterangan tertulis.

Selang beberapa jam, SO yang mengenakan kacamata dan baju berwarna hitam tiba di Kejari Jakarta Barat. Dengan didampingi penyidik Kejari Jakarta Barat, SO melengkapi urusan adminitrasi.

Pelimpahan berkas pun tak berlangsung lama. Sekitar setengah jam kemudiam pelimpahan berkas perkara telah selesai dicek, tersangka kembali digiring ke tahanan.

“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas P21 dari kepolisian terkait kaaus dugaan pencabulan oleh seorang guru les,” kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie. (Sofyan)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB