BERITA JAKARTA – Kasus korupsi fiktif pengadaan barang dan jasa antara anak perusahaan Telkom dengan PT. Interdata, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beny Utama, disebutkam terdakwa M. Rizal Otoluwa selaku Direktur Utama PT. Quartee Technologies pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di kantor PT. Telkom Indonesia, kantor PT. Quartee Technologies, kantor PT. Interdata Teknologi Sukses, kantor PT. PINS Indonesia, kantor PT. TelkomTelstra, kantor PT. Infomedia Nusantara.
“Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan,” ucap Jaksa Beny di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa juga menyatakan akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp236.171.580.669, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif tanggal 18 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Daru Mulyawan selaku Supervisor Internal Audit PT. Telkom, Dkk.
Selain M. Rizal Otoluwa, JPU juga mendakwa empat terdakwa lainnya yakni Suhartono, Iwan Setiawan, Oky Mulyades dan Rinaldo dengan dakwa serupa. (Sofyan)