Meski Tanpa Izin PT. Arista Masih Bebas Beroperasi Keduk Tanah Pengairan

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Pengerukan

Lokasi Pengerukan

BERITA BEKASI – Bukan kali pertama sulitnya menegakkan aturan diwilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang berkaitan dengan pengusaha yang disinyalir melanggar perizinan dan berinvestasi dengan bebas tanpa tindakkan.

Seperti diwilayah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, dimana PT. Arista, seenaknya melakukan pengerukan dan pengurukan tanah pengairan secara illegal tanpa izin guna keperluan proyek pembangunan Perumahan.

Kegiatan pengerukan dan pengurukan tanpa izin tersebut dibenarkan Plt Kepala Desa (Kades) Sumber Jaya, Sopian Hakim bahwa kegiatan pengerukan maupun pengurukan diwilayah RT 049, Perumahan Griya Asri 2 belum ada izin pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber Jaya.

Senada dengan Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi yang akan memerintahkan Kasi Ekbang dan Kasi Trantib untuk memanggil pihak pengembang yang melakukan kegiatan pengerukan dan pengurukan tanpa izin diwilayah Perumahan Griya Asri 2, Desa Sumber Jaya.

Informasi yang diterima, sampai hari ini PT. Arista masih bebas menjalankan kegiatannya, melakukan pengerukan yang tidak jauh dari lokasi yang diurug yakni, Perumahan Griya Asri 2 dengan menggunakan alat berat beko untuk keperluan pengembang.

“Sampai sekarang beko masih bebas beroperasi tanpa gangguan. Katanya pak Camat mau memanggil pihak pengembang, tapi masih beroperasi aja,” ujar sumber kepada Matafakta.com, Kamis (21/9/2023).

Dari luasan 4 hektar, kata sumber, hampir sekitar 25 persen yang sudah dikeduk PT. Arista dengan menggunakan alat berat beko yang diangkut dengan mobil truck untuk melakukan pengurukan untuk Perumahan.

“Bukan apa-apa akibat pengurugan di Griya Asri 2 itu wilayah RW04, RT 10, 11, 7 dan 6 banjirnya akan bertambah parah disetiap musim penghujan,” tandasnya.

Sebelumnya juga kaitan dengan perizinan tempat Wisata Megasari Waterpark, Pebayuran, Kabupaten Bekasi yang hingga kini Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Bekasi, tidak berdaya untuk menegakkan aturan.

Sementara, janji Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi yang akan menegakkan aturan hanya tinggal janji dan menghindar dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak Peraturan Daerah. (Indra)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB