Pasturi Pelaku Open BO Anak Dibawah Umur di Bekasi Ancam Korban

- Jurnalis

Selasa, 19 September 2023 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perkosaan

Ilustrasi Perkosaan

BERITA BEKASI – Korban open BO (Open Boking) YA anak baru berusia 16 tahun di Bekasi mengaku, mendapatkan ancaman dari FN dan KW pasangan suami istri (Pasutri) yang memainkan akun aplikasi Michat untuk menjaring para lelaki hidung belang.

“Iya saya diancam karena saya ngadu sama orang tua. Ancamannya awas nanti kalau ketemu diluar liat aja,” kata YA menirukan ancaman pelaku FN kepada Matafakta.com, Selasa (19/9/2023).

Dikatakan korban, FN dan KW adalah Pasutri yang bertempat tinggal diwilayah Jatiasih, Kota Bekasi. KW istri FN yang selalu aktif mengawasi dan bertransaksi melalui akun Michat juga menerima uang dari para lelaki hidung belang usai berkencan dengan korban.

“Kalau dilapangan yang selalu aktif istri YN yaitu KW dia yang memainkan akun Michat dan menerima uangnya. Satu bulan saya dikasih uang Rp1 juta,” ungkap korban.

Korban YA mengaku dalam satu hari bisa melayani tamu 3-5 orang disebuah tempat kos-kosan diwilayah Jatiasih yang sudah disediakan FN dan KW. Selama 2 bulan korban harus mengikuti kemauan FN dan KW dengan tarif sekali kencan Rp300 ribu.

“Kadang kalau FN sama KW lagi ngak ada uang Rp200 ribu juga saya dipaksa untuk melayani tamu. Intinya saya harus pasrah mengikuti kemauan mereka,” tandas korban.

Kepada Matafakta.com, Agus Budiono dari Mahkamah Pusat Keadilan (MPK) yang akan mendampingi korban YA mengatakan, bapak korban TY (47) sudah membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota yang ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).

Baca Juga :  Ketua DPD-RI Lakukan Abuse OF Power untuk Legangkan Kekuasaan

“Kemaren sudah k eke PPA Polres Metro Bekasi Kota. Insya Allah hari ini korban akan dilakukan visum untuk proses lebih lanjut, terkait kasus dugaan trafficking yang dialami korban YA,” kata Agus.

Meski begitu, tambah Agus, dirinya belum bisa memberikan keterangan secara detail, karena masih dalam awal proses pelaporan biar nanti pihak penyidik melakukan pendalaman dari fakta-fakta dan keterangan dari korban YA.

“Intinya, kita berharap polisi segera dapat mengungkap pelaku yang telah memperdagangan anak dibawah umur yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi Michat,” pungkas Agus. (Indra)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB