Pasturi Pelaku Open BO Anak Dibawah Umur di Bekasi Ancam Korban

- Jurnalis

Selasa, 19 September 2023 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BERITA BEKASI – Korban open BO (Open Boking) YA anak baru berusia 16 tahun di Bekasi mengaku, mendapatkan ancaman dari FN dan KW pasangan suami istri (Pasutri) yang memainkan akun aplikasi Michat untuk menjaring para lelaki hidung belang.

“Iya saya diancam karena saya ngadu sama orang tua. Ancamannya awas nanti kalau ketemu diluar liat aja,” kata YA menirukan ancaman pelaku FN kepada Matafakta.com, Selasa (19/9/2023).

Dikatakan korban, FN dan KW adalah Pasutri yang bertempat tinggal diwilayah Jatiasih, Kota Bekasi. KW istri FN yang selalu aktif mengawasi dan bertransaksi melalui akun Michat juga menerima uang dari para lelaki hidung belang usai berkencan dengan korban.

“Kalau dilapangan yang selalu aktif istri YN yaitu KW dia yang memainkan akun Michat dan menerima uangnya. Satu bulan saya dikasih uang Rp1 juta,” ungkap korban.

Korban YA mengaku dalam satu hari bisa melayani tamu 3-5 orang disebuah tempat kos-kosan diwilayah Jatiasih yang sudah disediakan FN dan KW. Selama 2 bulan korban harus mengikuti kemauan FN dan KW dengan tarif sekali kencan Rp300 ribu.

“Kadang kalau FN sama KW lagi ngak ada uang Rp200 ribu juga saya dipaksa untuk melayani tamu. Intinya saya harus pasrah mengikuti kemauan mereka,” tandas korban.

Kepada Matafakta.com, Agus Budiono dari Mahkamah Pusat Keadilan (MPK) yang akan mendampingi korban YA mengatakan, bapak korban TY (47) sudah membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota yang ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).

“Kemaren sudah k eke PPA Polres Metro Bekasi Kota. Insya Allah hari ini korban akan dilakukan visum untuk proses lebih lanjut, terkait kasus dugaan trafficking yang dialami korban YA,” kata Agus.

Meski begitu, tambah Agus, dirinya belum bisa memberikan keterangan secara detail, karena masih dalam awal proses pelaporan biar nanti pihak penyidik melakukan pendalaman dari fakta-fakta dan keterangan dari korban YA.

“Intinya, kita berharap polisi segera dapat mengungkap pelaku yang telah memperdagangan anak dibawah umur yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi Michat,” pungkas Agus. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB