Curi Farpum, Residivis Kambuhan di Bekuk Tekab 308 Polsek Kalianda Lampung

Foto: Residivis Kambuhan MJ alias H

BERITA LAMPUNG – MJ alias H (27) warga Way Muli yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara karena melakukan tindak pidana pencurian, tidak membuat residivis ini jera.

Kali ini, MJ diamankan Tekab 308 Polsek Kalianda gegara nekat mencuri parfum, hingga dua kali ditempat yang sama di waktu berbeda.

Akibat perbuatannya, MJ alias H (27) warga Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersangka bersama masyarakat dirumahnya, Rabu 13 September 2023 sekira pukul 02.00.WIB.

“Tersangka selama ini meresahkan masyarakat dan saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek, Minggu (16/9/2023).

Menurut Kapolsek perbuatan itu dilakukan pria yang berprofesi sebagai nelayan pada Rabu 13 September 2023 sekira pukul 21.34 WIB di Alfamart Pesisir, Desa Pauh, Tanjung Iman.

“Tersangka masuk dan mengambil tujuh botol parfum merk Pucelle dan dua botol Parfum merk Nepoleon,” katanya.

Atas kejadian tersebut, PT. Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian kurang lebih Sebesar Rp427.700 dan melaporkan ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Kalianda.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Sugiarto. (NZR/HMS)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: