Jaksa Kejari Jakpus Sidangkan 27 Warga Pelanggar Perda

- Jurnalis

Jumat, 15 September 2023 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang terhadap 27 warga pelanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa denda.

Para pelanggar yang disidangkan sebagai besar merupakan pedagang kaki lima yang kedapatan tidak mematuhi ketertiban umum yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum Provinsi DKI Jakarta.

Jaksa Eksekutor, Danang Dermawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, menjelaskan, proses sebelum menjalani sidang Tipiring Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menghadirkan 27 pelanggar ke persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelanggar Perda ini terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan Aparat Penegak Perda secara bergilir. Warga yang terjaring pelanggaran Perda di sidang satu persatu oleh Hakim tunggal,” ujar Danang, Jumat (15/9/2023).

Dalam sidang Tipiring tersebut, para pelanggar dijatuhkan sanksi berupa denda, berdasarkan Perda Nomor: 8 Tahun 2007 nominal denda yang harus dibayarkan sesuai pelanggaranya.

“Sanksi denda diberikan kepada pelanggar sesuai dengan keputusan Hakim,” imbuhnya.

Selanjutnya, ketika Hakim sudah memutus, maka para pelanggar akan membayar denda tersebut kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat.

“Kami berharap dengan peringatan ini, pelanggar tidak akan mengulangi kesalahannya dan masyarakat dapat lebih disiplin terhadap peraturan yang ada,” pungkas Danang. (Sofyan)

Berita Terkait

Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos
Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian
Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah
Panglima TNI Tinjau Pengamanan Paus Fransiscus di GBK
Belum Setahun Diresmikan, Lift di Gedung Kejati DKI Tidak Terawat
Waduh…!!!, Kejari Jaksel Bangun Belasan Kantin dan Koperasi Tanpa Izin
Dugaan Hamburkan Keuangan Negara, Kinerja Kejati DKI Disoal
Jauh dari Pemberitaan, Presiden Tunjuk Rudi Margono Sebagai Kabadiklat Kejaksaan RI
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 16:46 WIB

Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos

Sabtu, 14 September 2024 - 04:28 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Jumat, 13 September 2024 - 12:21 WIB

Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah

Kamis, 5 September 2024 - 08:09 WIB

Panglima TNI Tinjau Pengamanan Paus Fransiscus di GBK

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 01:58 WIB

Belum Setahun Diresmikan, Lift di Gedung Kejati DKI Tidak Terawat

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB