Jaksa Kejari Jakpus Sidangkan 27 Warga Pelanggar Perda

- Jurnalis

Jumat, 15 September 2023 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang terhadap 27 warga pelanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa denda.

Para pelanggar yang disidangkan sebagai besar merupakan pedagang kaki lima yang kedapatan tidak mematuhi ketertiban umum yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum Provinsi DKI Jakarta.

Jaksa Eksekutor, Danang Dermawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, menjelaskan, proses sebelum menjalani sidang Tipiring Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menghadirkan 27 pelanggar ke persidangan.

“Para pelanggar Perda ini terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan Aparat Penegak Perda secara bergilir. Warga yang terjaring pelanggaran Perda di sidang satu persatu oleh Hakim tunggal,” ujar Danang, Jumat (15/9/2023).

Dalam sidang Tipiring tersebut, para pelanggar dijatuhkan sanksi berupa denda, berdasarkan Perda Nomor: 8 Tahun 2007 nominal denda yang harus dibayarkan sesuai pelanggaranya.

“Sanksi denda diberikan kepada pelanggar sesuai dengan keputusan Hakim,” imbuhnya.

Selanjutnya, ketika Hakim sudah memutus, maka para pelanggar akan membayar denda tersebut kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat.

“Kami berharap dengan peringatan ini, pelanggar tidak akan mengulangi kesalahannya dan masyarakat dapat lebih disiplin terhadap peraturan yang ada,” pungkas Danang. (Sofyan)

Berita Terkait

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama
Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB