BERITA JAKARTA – Maraknya kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Salah satunya, kasus sengketa tanah yang dialami artis Nirina Zubir yang sempat menarik perhatian publik.
Aset sekitar Rp17 miliar milik ibu Nirina Zubir yakni, Cut Indria Marzuki raib telah berpindah tangan atau dirampas pihak lain yang diduga dilakukan mantan asisten rumah tangganya yang melibatkan banyak pihak.
Guna mencegah serta meminimalisir kejahatan serupa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melakukan sosilisasi penerangan hukum pencegahan kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tampil sebagai pembicara dalam acara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Datun Kejari Jakpus), Agung Irawan.
Menurut Agung, beberapa penyebab utama terjadinya sengketa pertanahan diantaranya, kepemilikan dan penguasaan tanah yang tidak merata, sehingga menimbulkan ketimpangan.
Termasuk, kata Agung, legalitas kepemilikan tanah yang hanya didasarkan pada bukti formal tanpa memperhatikan produktivitas tanahnya dan juga persoalan administrasi pertanahan yang belum tertib.
“Meskipun itu aset milik Kementerian Lembaga atau BUMN, tapi minimal mereka mengetahui, sehingga memitigasi resiko tanah-tanah tersebut yang tidak dikuasai, tapi kepemilikannya adalah Negara, dikuasai oleh pihak ketiga tanpa aturan yang jelas,” ucapnya.
Dijelaskannya, tujuan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan bertujuan untuk menyusun kebijakan pencegahan sengketa, konflik dan perkara guna mengurangi dan menekan jumlah kasus pertanahan di wilayah Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
“Pada intinya para stakeholder terkait, baik di tingkat RT, RW, Lurah dan Camat wajib menjaga aset yang berada diwilayahnya masing-masing,” pungkas Agung. (Sofyan)