BERITA KALTENG – Guna merehabilitasi para pengguna narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Nazpa), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Pathor Rahman berserta jajaran, meresmikan balai rehabilitasi Nazpa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau yang berada di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam sambutannya, Kajati Kalteng Pathor Rahman, menyampaikan penegakan hukum tindak pidana narkotika saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban dan sebagai konsekuensi logis maka negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas balai rehabilitasi.
Untuk itu, Jaksa Agung RI menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor: 18 Tahun 2021, Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan, setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya,” ujar Pathor.
Untuk itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada segenap jajarannya untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah beserta unsur Forkompimda guna tersedianya Fasilitas Balai Rehabilitasi.
“Besar harapan saya agar Kejari se Kalimantan Tengah yang belum membentuk balai rehabilitasi penyalahgunaan napza, segera bersinergi dengan pihak terkait khususnya pemerintah daerah setempat, agar segera di wujudkan pembentukan balai rehabilitasi tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang mengungkapkan, peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Kejari Pulang Pisau ini merupakan langkah penting dan strategis bagi para korban penyalahgunaan narkotika.
Acara ini menggambarkan komitmen kita bersama untuk memberikan perhatian dan dukungan bagi mereka yang berjuang melawan ketergantungan narkotika.
Dalam konteks ini, balai rehabilitasi ini bukan hanya sebuah bangunan, namun simbol dari harapan dan momen dimulainya perjalanan baru bagi mereka yang telah berani mengambil langkah pertama menuju pemulihan.
“Semoga dengan peresmian balai rehabilitasi narkotika Kejaksaan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini, dapat membantu dalam meminimalisir penyalahgunaan narkotika di Pulang Pisau dan sekitarnya,” ujar Bupati.
Semoga balai ini menjadi tempat yang dapat membantu individu-individu yang berjuang untuk kembali ke jalan yang benar dan membangun hidup yang produktif dan bermakna kembali.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan dan peresmian balai ini. Semoga usaha ini memberikan manfaat yang luas dan berkelanjutan bagi masyarakat Pulang Pisau” pungkasnya. (Sofyan)