Soal Debat, Kate Lim: Jawaban Kadiv Humas Malah Adanya Pelanggaran Hukum

- Jurnalis

Selasa, 12 September 2023 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim Dengan Kate Victoria Lim

Foto: Alvin Lim Dengan Kate Victoria Lim

BERITA JAKARTA – Sandy selaku Kadiv Humas Mabes Polri datang dalam acara Ade Armando TV menjawab tantangan Debat Kate Lim yang menjelaskan bahwa Alvin Lim dijadikan tersangka dan tidak dilindungi Hak Imunitas Advokat karena bicara sebagai pengamat hukum dan bukan sebagai Kuasa Hukum dalam videonya Kejaksaan Agung (Kejagung) Sarang Mafia.

“Hal ini sesuai dengan keterangan dari Sugeng Teguh Santoso selaku Ahli Etik Advokat yang diperiksa penyidik Tipidsiber Mabes Polri,” ujar Sandy dalam acara Podcast Ade Armando.

Kate Victoria Lim dalam video tanggapannya menyatakan justru jawaban dari Mabes Polri makin menunjukkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyidik Cyber Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, sambung Kate Lim adalah kesalahan Mabes Polri dalam menganggap kapasitas ayahnya yang berbicara sebagai pengamat dan bukan sebagai Kuasa Hukum. Pengamat adalah pihak ketiga yang tidak memiliki Surat Kuasa untuk berbicara perihal kasus yang diceritakan.

“Jelas ayah saya menerima Surat Kuasa dari kliennya untuk mengurus dugaan pemerasan oknum Jaksa dan perihal pinjam pakai kendaraan yang disita. Jika ayah saya bicara tentang kasus Joshua yang dia tidak mendapatkan Surat Kuasa baru dia sebagai pengamat hukum,” jelas Kate Lim.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Tapi jika, sambung Kate Lim, Advokat Kamarudin yang mendapatkan kuasa bicara soal kasus Brigadir Joshua tentu kapasitas sebagai Kuasa Hukum berlaku. Begitu pula ayahnya Alvin Lim yang memegang Surat Kuasa.

Kedua, lanjut Kate Lim adalah pengunaan Sugeng Teguh Santoso sebagai Ahli Etik yang menentukan bahwa ayahnya tidak ada itikat baik melamggar Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor: 18 Tahun 2003, tentang Advokat yang mana tertera Organisasi Advokat berwenang melakukan pengawasan dan Etika Advokat dari anggotanya masing-masing.

“Jadi pengunaan Ahli dari Organisasi Advokat yang mana? karena ayah saya tidak jadi anggota melanggar ketentuan ini. Ayah saya bukan Anggota Peradi Pergerakan dimana Sugeng Teguh Santoso menjabat, sehingga keterangan dan keahlian Sugeng Teguh tidak dapat digunakan sebagai patokan pelanggaran Etika,” katanya.

Baca Juga :  Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Sebab, kata Kate Lim, setiap Organisasi Advokat memiliki aturan Etik dan Pengurus masing-masing dan UU Advokat mengatur kebebasan masing-masing untuk menentukan adanya pelanggaran Etik atau tidak. Penyidik baca atau tidak aturan UU Advokat.

“Ini bukti nyata bahwa penyidik menjalankan penyidikan dengan cara melanggar hukum yaitu UU Advokat. Saya sebagai warga negara Indonesia menagih janji bapak Presisi Berkeadilan yang menurut saya belum bapak berikan dalam kasus ayah saya Alvin Lim,” terangnya.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan penjelasan atas kasus yang menjeratnya. Kami sudah kirimkan surat aduan ke Wasidik dan Propam Mabes, tapi tidak pernah di tindaklanjuti, sehingga kami tidak ada cara lain selain berbicara di media sosial dan menagih janji bapak,” tambahnya mengakhiri.

Hingga kini upaya Kate Victoria Lim mendulang dukungan dari jutaan Netizen dan sempat mengundang tanggapan dari pengacara kondang Hotman Paris terkait tantangan debat Kate Victoria Lim terhadap Kapolri. (Indra)

Berita Terkait

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB