BERITA BEKASI – Enam Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga warga Bekasi yang tergabung dalam “Seruan Aksi” menunaikan hajatnya berorasi di depan Gedung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Enam aliansi itu yakni, Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia FORKIM, Ikatan Pemuda Bekasi (IPB), Himpunan Pemuda Nasional Indonesia (HPNI), Parlemen Mahasiswa Bekasi (PERMABES), GEMPUR dan GERMAKSI.
Aliansi sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak menerima pejabat yang disinyalir kuat menerima gratifikasi dalam proses penunjukan Pj Bupati Bekasi yang diduga kuat sosoknya adalah Raden Gani Muhammad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar yang sempat menyeruak ke publik, Karo Hukum Setjen Kemendagri, Raden Gani Muhammad diduga menerima sejumlah “bingkisan” dari Pj. Bupati Bekasi 3 periode Dani Ramdhan yang merasa berhutang budi.
Diketahui, sosok Karo Hukum Setjen Kemendagri tersebut, digadang-gadang bakal calon kuat menjadi Pj Walikota Bekasi mengantikan Tri Adhianto Tjahyono yang habis pada 20 September 2023 siswa waktu masa jabatan Kepala Daerah Periode 2018-2023, Rahmat Effendi.
Sebagai catatan, Aliansi Ormas Bekasi (AOB) dan Konsorsium Rakyat Kabupaten Bekasi, pernah menyoal dugaan gratifikasi yang diterima oknum pejabat Karo Hukum Setjen Kemendagri berinisial G dari PJ Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan.
Bahkan, aksi tersebut juga sampai ke Gedung KPK pada Selasa 28 Maret 2023, terkait dugaan gratifikasi pejabat Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan ke oknum pejabat Karo Hukum Setjen Kemendagri berinisial G di Kompleks Sumur Batu, Jakarta Pusat.
Saat itu, Ketua Umum AOB, HM. Zaenal Abidin dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal laporannya, terkait dugaan gratifikasi pejabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang sebelumnya sempat beredar.
“Data tambahan yang disampaikan ke KPK itu kami yakini dapat dijadikan sebagai dasar penyidik KPK untuk melakukan tindakan hukum penyelidikan dan tindakan hukum lainnya,” tegas Zaenal saat aksi.
Sementara itu, Kordinator Lapangan (Korlap) Konsorsium Rakyat Kabupaten Bekasi, Adib Alwi menyebut, polemik ini akan terus terjadi jika tidak adanya pembenahan diinstansi Kemendagri. Sebab, cukup jelas adanya dugaan penerimaan upeti tersebut.
”Jelas indikasi bahwa benar adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan PJ Bupati Kabupaten Bekasi terhadap Karo Hukum Kemendagri. Kami menduga Karo Hukum tidak berani menemui kita sudah tercium adanya dugaan gratifikasi,” pungkasnya.
Selain itu, Aliansi juga meminta KPK awasi Kepala Dinas BMSDA, Solikhin adik dari Walikota Bekasi Tri Adhianto yang juga diduga kuat kasir politik dari hasil proyek yang di dapatkan akan digunakan untuk kepentingan Tri Adhianto dalam pencalonan Walikota Bekasi 2024 mendatang.
“Kami meminta kepada KPK berkomitmen perang terhadap korupsi dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” sebut Aliansi dalam surat edarannya tersebut.
Sebelumnya, beredar seruan aksi meminta KPK untuk memeriksa dan menetapkan tersangka Walikota Bekasí, Tri Tadhianto Cahyono yang diduga kuat ikut menikmati kasus gratifikasi mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
Aliansi yang tergabung, meminta KPK untuk segera melakukan investigasi pada proses penyusunan APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024 yang diduga kuat ada bancakan anggaran politik yang dilakukan Tri Adhianto menuju Pilkada 2024 mendatang.
KPK juga diminta mengusut tuntas ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rotasi mutasi jabatan dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, karena diduga kuat ada transaksi jual beli jabatan menjelang Tri Adhianto lengser pada 20 Sepember 2023.
Seruan aksi juga meminta KPK usut tuntas adanya dugan kuat permufakatan jahat antara Tri Adhianto dengan pejabat tinggi Kementrian Dalam Negeri untuk memuluskan Karo Hukum Setjen Kemendagri, Raden Gani Muhammad untuk jadi Pj Walikota Bekasi.
Aliansi menyebut, tujuan dari memuluskan Karo Hukum Setjen Kemendagri, Raden Gani Muhammad menjadi Pj Walikota Bekasi agar kedepannya yang bersangkutan bisa membantu kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Tri Adhianto. (Indra)