BERITA BEKASI – Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah diuji dalam penegakkan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait dugaan gratifikasi oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, berinisial SL.
Hal itu, dikatakan Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan menyikapi keseriusan Kejari Kabupaten Bekasi, dalam menuntaskan dugaan Tipikor yang menyeret salah satu oknum pimpinan Partai yang sedang berkuasa saat ini.
“Beberapa minggu terakhir, masyarakat Kabupaten Bekasi, tertuju pada keseriusan Kejaksaan apakah berani menuntaskan perkara dugaan Tipikor tersebut,” tegas Gunawan kepada Matafakta.com, Selasa (12/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah, kata Gunawan atau biasa disapa Gunawan Sniper, azas Equality Before The Law, semua sama dimata hukum, masih berdiri tegak dan berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari Partai yang tengah berkuasa?
“Sebab, berdasarkan desas desus yang beredar diketahui bahwa elit politik Partai tersebut ditingkat Jawa Barat, telah melakukan usaha penggembosan agar dugaan perkara Tipikor tersebut bisa dihentikan,” ungkap Gunawan.
Lebih jauh Gunawan mengatakan, lobi-lobi busuk dilakukan dengan berbagai skenario agar oknum Anggota Dewan yang diduga sebagai pelaku gratifikasi tersebut bisa lolos kembali dari perbuatan busuk yang telah dilakukannya.
“Pada hal, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, pihak Kejaksaan sebenarnya sudah memeriksa lebih dari 15 saksi dalam perkara tersebut demikian juga dengan oknum Anggota DPRD yang dilaporkan juga telah diperiksa penyidik Kejaksaan,” ucapnya.
Hal inipun, sambung Gunawan, membuat masyarakat Kabupaten Bekasi heran, ditengah tingginya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI yang telah mencapai 82 persen, ternyata oknum tersebut berani melakukan lobi-lobi busuk agar perkaranya dapat dihentikan.
“Padahal, jika dilihat dalam pemberitaan lain di Kejaksaan Agung sendiri telah melakukan penindakan berupa penangkapan kepada Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P yang melakukan dugaan Tipikor dalam kasus pemalsuan terkait tambang,” jelas Gunawan.
Apakah Kejaksaan sudah mulai pandang bulu dalam penegakan hukum? Apakah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari Anggota DPR RI, sehingga yang bersangkutan SL kebal hukum dan tidak bisa ditindak.
Pertanyaan tersebut, tambah Gunawan, akan terjawab pada minggu-minggu ini saat SL kembali dipanggil untuk diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Bekasi, terkait dugaan telah menerima gratifikasi dari kontraktor berinisial, RS.
“Kejaksaan akan membuktikan tingkat kepercayaan masyarakat yang telah mencapai angka 82 persen tersebut apakah benar adanya atau hanya sebuah angka belaka. Intinya, masyarakat Kabupaten Bekasi tengah menunggu pembuktian dari Kejari Kabupaten Bekasi,” pungkas Gunawan. (Indra)