BERITA JAKARTA – Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi Impor Garam Industri di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2016-2022 hingga kini hasilnya belum terekspos ke publik.
Padahal, hampir 10 bulan sejak Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi pada 21 November 2022 memberikan pernyataannya kepada pewarta.
Kala itu, Kuntadi mengatakan, dugaan adanya TPPU melihat fakta penyidikan sementara ini yang menemukan adanya praktik-praktik pemberian dan setoran ke pejabat-pejabat di Kementerian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Arahnya ke sana (TPPU) itu pasti. Kita pasti mengejar ke sana. Kalau itu ada aliran dana, pasti kita kejar TPPU-nya,” ujar Kuntadi, Senin 21 November 2022 lalu.
Pada Senin, penyidikan lanjutan dugaan korupsi Impor Garam Industry kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Bahkan kala itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Penyidikan Jampidsus memeriksa Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agri Bisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekuin), Musdhalifa Machmud (MM).
“MM diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor gram industri di Kementerian Perindustrian,” ujar Ketut.
Menurut keterangan Ketut, MM diperiksa khusus untuk tersangka Muhammad Khayam alias MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin 2019-2022.
Dalam kasus ini, Tim Penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan 5 tersangka yakni, Fredy Juwono (FJ) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur IKFT Kemenperin dan Yosi Arfianto (YA) yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin.
Dua lainnya, Tony Tanduk (FTT) yang ditetapkan tersangka selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) dan Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) yang ditetapkan tersangka selaku Manajer Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT. Sumatraco Langgeng Abadi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, TPPU impor garam industry sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Kan sudah sidang, silakan monitor di sidang mas,” aku ketut singkat, Jumat (1/9/2023).
Sedangkan Kuasa Hukum, Fredy Juwono, Nuni Rahmawati menjelaskan bahwa sidang dugaan TPPU Impor Garam Industry belum disidangkan. “Tidak ada sidang dugaan TPPU impor garam,” pungkasnya. (Sofyan)