BERITA BEKASI – Pria berinisial TIR mungkin anak atau terlahir dari keluarga yang cukup terpandang di Kota Bekasi. Pasalnya, pernikahan keduanya bisa menghadirkan Walikota Bekasi meski belum resmi bercerai dari istri pertamanya.
Meski begitu, DAE (30) istri pertama TIR warga Jalan Salam Bahagia IV, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi hanya bisa pasrah namun tidak bisa menerima ketika nafkah anaknya ANR (3,5 tahun) tidak diberikan nafkah.
Melalui Kuasa Hukumnya, DAE melaporkan mantan suaminya TIR ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Pasal 77 B Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2014, tentang penelantaran anak sejak Bulan Oktober 2020 hingga 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terlapor wajib memberikan nafkah terhadap anaknya sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama pada 14 September 2020,” kata Daud selaku Kuasa Hukum kepada Matafakta.com, Senin (21/8/2023)
Terlapor TIR dipolisikan melalui LP/B/2303/SKPT/Polres Metro Bekasi Kota tetanggal 12 Agustus 2023 dengan melampirkan bukti keputusan Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi pada 14 September 2020.
“Nafkah anak sempat diberikan, tapi tidak sesuai dengan keputusan Pengadilan, tapi sekarang sudah bertahun-tahun malah tidak diberikan sama sekali. Kasian anaknya makanya TIR dipolisikan,” pungkas Daud. (Indra)