Nikah Kedua Plt Walikota Saksi, Udahannya Dipolisikan Kasus Telantarkan Anak

- Jurnalis

Senin, 21 Agustus 2023 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Pria berinisial TIR mungkin anak atau terlahir dari keluarga yang cukup terpandang di Kota Bekasi. Pasalnya, pernikahan keduanya bisa menghadirkan Walikota Bekasi meski belum resmi bercerai dari istri pertamanya.

Meski begitu, DAE (30) istri pertama TIR warga Jalan Salam Bahagia IV, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi hanya bisa pasrah namun tidak bisa menerima ketika nafkah anaknya ANR (3,5 tahun) tidak diberikan nafkah.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Melalui Kuasa Hukumnya, DAE melaporkan mantan suaminya TIR ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Pasal 77 B Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2014, tentang penelantaran anak sejak Bulan Oktober 2020 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlapor wajib memberikan nafkah terhadap anaknya sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama pada 14 September 2020,” kata Daud selaku Kuasa Hukum kepada Matafakta.com, Senin (21/8/2023)

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Terlapor TIR dipolisikan melalui LP/B/2303/SKPT/Polres Metro Bekasi Kota tetanggal 12 Agustus 2023 dengan melampirkan bukti keputusan Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi pada 14 September 2020.

“Nafkah anak sempat diberikan, tapi tidak sesuai dengan keputusan Pengadilan, tapi sekarang sudah bertahun-tahun malah tidak diberikan sama sekali. Kasian anaknya makanya TIR dipolisikan,” pungkas Daud. (Indra)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB