BERITA JAKARTA – Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) kaget mendengar pernyataan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendro Dewanto, terkait berkas dugaan korupsi garam imfor tersangka, Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam).
“Masih dalam proses penyidikan,” kata Sekjen AMPUH, Heru Purwoko mengutif pernyataan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Hendro Dewanto kepada awak media di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada Jumat 11 Agustus 2023 sore.
Sementara, sambung Heru, 5 tersangka lainnya yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN) sudah duduk dikursi pesakitan menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal, M. Khayam ditetapkan tersangka bersamaan dengan dua anak buahnya yaitu, Fredy Juwono, Yosi Afrianto dan Ketua AIPGI Sanny Tan pada Rabu 2 November 2022 lalu. Tapi, masih dalam proses penyidikan,” sindir Heru terkaget-kaget.
Akhirnya terungkap, lanjut Heru, kenapa tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin), M. Khayam tidak dihadirkan ke Pengadilan Tipikor bersama 5 orang tersangka lainnya.
“Jelas ini menjadi sebuah pertanyaan ada apa dengan penyidik Kejagung dengan tersangka eks Dirjen IKFT, M. Khayam yang mencederai rasa keadilan bagi 5 terdakwa lainnya dalam kasus Imfor Garam Industri ini,” tegasnya.
AMPUH berharap persoalan ini menjadi perhatian Jaksa Agung ST. Burhanudin bahwa masih adanya tebang pilih dalam penegakkan hukum dilingkungan Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, terhadap pelaku korupsi yang merugikan Negara.
“Luar biasa ini tersangka M. Khayam mendapatkan perlakuan sangat khusus. Percaya tidak percaya ditetapkan tersangka bersamaan dengan tersangka lainnya yang kini sudah lebih 10 kali sidang sementara M. Khayam masih proses penyidikan,” pungkas Heru. (Sofyan)