BERITA JAKARTA – Pertemuan antara wartawan yang biasa meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Advokat senior, Jhon SE Panggabean pada Selasa 18 Juli 2023 berlangsung sangat akrab.
Pertemuan tersebut tidak direncanakan sebelumnya, awalnya usai bersidang, Advokat Jhon SE Panggabean bersama Asisten pribadinya, Clara, SH bertemu dengan sejumlah wartawan yang berada di PN Jakarta Pusat.
Para Pewarta, Umi Sjarifah (Pemred Sudut Pandang), Tanjung (Progresif Jaya), Simon (Sketsindo), Hermawan (Indopos Newscom), Sena (Kabarone), Suryadi (Beritaone.com), Dodom (Deteksindo), Amri (Globalberita.com), Acym (Metroindonesia.com), Nando, Yudhi (Rakyat Merdeka), Sofyan (Matafakta.com).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Jhon SE Panggabean, berbincang-bincang sambil minum kopi di Mini Monster yang berlokasi di Hotel Prima Indah persis di sebelah PN Jakarta Pusat.
Jhon SE Panggabean dalam perbincangan menyampaikan, wartawan dan media hukum adalah bagian Pilar Penegakan Hukum dan merupakan mitra dari Penegak Hukum yakni Hakim, Jaksa, Polisi dan KPK serta Advokat dalam rangka Penegakan Hukum sekaligus berfungsi sebagai kontrol sosial.
Menurut Jhon profesi wartawan adalah profesi yang terhormat dan berhak mendapatkan informasi dari pihak Penegak Hukum serta berhak untuk meliput semua persidangan di seluruh Pengadilan di Indonesia sesuai dengan asas persidang terbuka untuk umum, kecuali sidang-yang dinyatakan tertutup untuk umum misalnya kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan.
Oleh karenanya, siapapun termasuk Hakim tidak bisa melarang wartawan untuk meliput persidangan, tentu wartawan meliput sesuai dengan tertib persidangan.
Dalam perbincangan yang akrab tersebut, Jhon juga mengungkapkan sekalipun jamannya berbeda saat reformasi dengan pasca reformasi atau saat ini, dimana awal reformasi wartawan khususnya Wartawan Hukum sangat berperan aktif dalam menyuarakan hukum dan keadilan serta mendapat tempat dan perhatian bahkan bisa dikatakan saat itu wartawan sangat dihargai saat menjalankan tugasnya oleh Penegak Hukum.
Oleh karenanya, Jhon juga menyampaikan kiranya posisi demikian dapat diwujudkan kembali untuk saat ini dengan tujuan keterbukaan informasi dan Penegakan Hukum yang transparan.
Kepada rekan wartawan Jhon juga berpesan agar didalam pemberitaan agar jurnalis menerapkan sikap cover both side.
Jhon juga menyampaikan bahwa Wartawan Hukum perlu lebih memahami proses beracara baik perkara perdata terutama pidana baik berdasarkan teori maupun praktek, sehingga fungsi kontrol sosial bisa terlaksana maksimal.
Jhon menyatakan, siap memberikan pelatihan singkat tentang hukum acara pidana dan perdata bagi wartawan khusunya yang meliput Penegakan Hukum di Pengadilan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Peradi SAI berdasarkan pengalaman menangani perkara litigasi selama 34 tahun ini. (Sofyan)