BERITA JAKARTA – Predikat wilayah bebas korupsi dan wilayah birokasi bersih dan melayani (WBK WBBM) yang disandang Kejaksaan Agung (Kejagung) bidang Pidana Khusus (Pidsus) dipertanyakan publik.
Pasalnya, dengan predikat WBK dan WBBM di Gedung Bundar Kejagung tersebut, seyoganya akan berdampak pada perubahan pola pikir atau mindset para Aparat Penegak Hukum (APH) dilingkungan Kejagung.
Namun gelar “istimewa” yang telah diraih jajaran Pidana Khusus di Gedung Bundar Kejagung konon telah tercemar lantaran “keberpihakan” oknum Korps Adhyaksa. Ibarat pepatah “akibat nila setitik rusak susu sebelanga”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Matafakta.com, berusaha meminta tanggapan Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce, Selasa (11/7/2023).
Namun sayangnya, hingga kini belum mendapat respon. Begitu juga dengan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah. Kedua lembaga Negara tersebut terkesan menutup diri.
Perlu diketahui dalam persidangan pidana korupsi impor garam industri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hingga kini hanya mendudukan 5 terdakwa yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YN), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN).
Sementara, Penuntut Umum masih tidak mampu menghadirkan sosok tersangka M. Khayam mantan Dirjen IKFT pada Kementerian Perindustrian yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka impor garam industri oleh Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung.
Ketidakhadiran tersangka M. Khayam terlihat sejak sidang awal pembacaan surat dakwaan pada 23 Mei 2023 hingga persidangan ke-6, Rabu 21 Juni 2023, tersangka pun masih tidak tampak batang hidungnya.
Ada dugaan penetapan tersangka Ir. Muhammad Khayam (MK) oleh oknum Penyidik Pidsus Kejagung hanya sebagai “hiasan” disinyalir untuk mengelabui publik. Akan tetapi publik tidak bisa dikelabui oknum Penyidik Pidsus Kejagung.
Sebab Kuasa Hukum Fredy Juwono, Nuni Rakhmawati sebelum proses mendengarkan keterangan saksi-saksi, meminta agar Majelis Hakim, memerintahkan Penuntut Umum untuk memboyong tersangka M. Khayam ke Pengadilan.
“Izin yang mulia sebelum sidang dimulai, mohon melalui Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa menghadirkan tersangka M. Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni pada sidang Senin 19 Juni 2023 lalu.
Namun sayangnya, permintaan Kuasa Hukum Fredy Juwono kepada Majelis Hakim pimpinan Eko Aryanto bagaikan menepuk sebelah tangan. Hakim pimpinan sidang berdalih semua kembali ke Penuntut Umum.
“Dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Penuntut Umum,” kata Eko Ariyanto menjawab keberatan Nuni selaku Kuasa Hukum dari terdakwa, Fredy Juwono. (Sofyan)