BERITA JAKARTA – Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH, masih menunggu kehadiran tersangka Ir. Muhammad Khayam (MK) eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin).
Pasalnya, sambung Jhonson, guliran persidangan dugaan korupsi imfor garam industry yang merugikan negara kurang lebih sekitar Rp2,4 triliun tersebut, sudah 10 kali gelaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun tersangka MK juga tak kunjung dihadirkan.
“Karena, selama ketidakhadiran tersangka MK eks Dirjen IKFT dipersidangan Tipikor public, tidak mendapatkan jawaban yang pasti. Kalau sakit, apa sakitnya dan dimana dirawatnya?,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com, Kamis (6/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, sambung Jhonson, saat media gencar mempertanyakan keberadaan sosok tersangka MK melanjutkan atas keberatan dari salah satu Kuasa Hukum terdakwa Fredy Juwono yakni Advokat Nuni Rakhmawati dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak memberikan jawaban yang jelas.
“Terakhir ada jawaban dari Disrdik Pidsus Kejagung bahwa berkas MK sebentar lagi rampung dan akan segera disidangkan. Tapi Kuasa Hukum Fredy Juwono, Nuni bilang info dari Jaksa bahwa MK sakit dan ditangguhkan sejak pelimpahan tahap dua,” ungkap Jhonson.
Sehingga, lanjut Jhonson, public tidak mendapatkan jawaban atau keterangan dengan jelas terkait keberadaan tersangka MK, termasuk jawaban bahwa berkas MK sebentar lagi rampung sementara 5 tersangka yang kini sudah duduk menjadi terdakwa sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
“Sesuai dakwaan Jaksa kan perbuatannya dilakukan bersama-sama dimana penyidik Kejagung sudah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi garam imfor industri yang terjadi dilingkungan Kemenprin. Publik akan tetap menunggu kehadiran MK,” pungkas Jhonson.
Untuk diketahui, sudah 10 kali gelaran persidangan Jaksa masih mendudukan 5 tersangka yang kini sudah duduk menjadi terdakwa yakni, Fredy Juwono (FJ), terdakwa Yosi Afrianto (YA), terdakwa Sammy Tan (ST), terdakwa F Tony Tanduk (FTT) dan terdakwa Yoni (YN).
Terkuaknya ketidakhadiran tersangka MK saat Kuasa Hukum, Fredy Juwono (FJ), Nuni Rakhmawati meminta agar Majelis Hakim Tipikor memerintahkan Penuntut Umum untuk memboyong tersangka M. Khayam ke Pengadilan untuk diadili bersama 5 terdakwa lainnya.
“Izin yang mulia melalui Majelis Hakim mohon agar mengingatkan Jaksa menghadirkan tersangka MK sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni dipersidangan pada Senin 19 Juni 2023 lalu. (Sofyan)