BERITA JAKARTA – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mencekal Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo yang disebut ikut menerima aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
“Kita berharap Kejagung tidak setengah – setengah untuk menuntaskan skandal dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo,” tegas Sekjen AMPUH, Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Jumat (30/6/2023).
Informasi itu, kata Heru, diungkapkan akun twitter @_palungmariana berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT. Solitechmedia Sinergi (PT. SI)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, lanjut Heru, Palung juga menyebut dua nama pengusaha yakni, Windu Aji Santoso pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) dan Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT. Sansaine Exindo (PT. SE) ikut menerima aliran dana tersebut.
“Ini adalah informasi dari masyarakat yang ikut berperan dalam upaya pemberantasan korupsi yang harus didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung. Jangan abaikan peran serta masyarakat,” ujar Heru.
Informasi tersebut, juga mengungkapkan bahwa penerimaan aliran dana itu dari proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Menurut Palung, berdasarkan pengakuan Irwan uang saweran dari semua perusahaan yang ditunjuk membangun BTS 4G Bakti Kominfo itu dikirim ke Windu sebanyak tiga kali dengan total senilai Rp75 miliar.
“Irwan mengatakan, disamping kesejumlah elite negara termasuk Menpora Dito Ariotedjo, uang saweran dari semua perusahaan yang ditunjuk membangun BTS dikirim ke Windu dalam 3 kali dengan total senilai Rp75 miliar,” tulis Palung.
Uang itu, dikatakan Palung, diserahkan Irwan langsung ke rumah Windu di Perumahan Patraland, Kuningan, Jakarta Selatan yang disebut-disebut merupakan Tim Sukses (Timses) Joko Widodo-Jusuf Kalla di Pemilu 2014.
Selain ke Windu, Palung Mariana juga menuturkan adanya aliran uang dari Irwan ke Jemy Sutjiawan dengan total senilai Rp37 miliar dalam rentang waktu April 2021-Juni 2022.
Uang itu diserahkan Jemy melalui Windi Purnama, tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang juga orang kepercayaan Irman.
“Duit yang dipastikan sebagi imbalan karena perusahaan miliknya sudah ditunjuk jadi pemegang proyek BTS itu diserahkan lewat Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan yang juga termasuk dari 8 tersangka,” jelas Palung.
Palung menceritakan, dalam proyek megaskandal tersebut, Jemy berperan layaknya Ketua yang punya kuasa penuh dan mengontrol segala urusan BTS. Jemy telah beberapa kali diperiksa Kejagung namun belum juga ditetapkan tersangka.
“Usai diperiksa berkali-kali, kepada Kejaksaan Jemy berjanji akan mengembalikan uang BTS senilai Rp100 miliar dan baru dipulangkan Rp38,5 miliar di Maret 2023 lalu,” kata Palung.
Dalam dakwaan eks Menteri Menkominfo, Johnny G Plate pada sidang perdana, Selasa 27 Juni 2023, Jemy disebut memberi fasilitas kepada Johnny Plate berupa pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol.
“Sekitar 2022 menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jemy merupakan Direktur Utama PT. Sansaine, sub kontraktor paket 1 dan 2 proyek BTS 4G Bakti Kominfo sejak tahun 2021 sampai dengan 2022.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun atau tepatnya Rp8.032.084.133.795,51.
Dari dakwaan tersebut, diketahui beberapa pihak mendapatkan aliran uang dari proyek tersebut yakni:
- Eks Menkominfo Johnny G Plate Rp17.89 Miliar,
- Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Latif Rp5 miliar,
- Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto Rp453,6 juta,
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan Rp119 miliar,
- Orang Kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama Rp500 juta,
- Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Rp50 miliar.
(Indra)