BERITA JAKARTA – Langkah oknum anggota Parlemen DPR RI yang diduga membekingi tersangka dugaan korupsi Imfor Garam Industri, M. Khayam eks Dirjen IKFT di Kementerian Perindustrian (Kemenprin) sepertinya sia-sia.
Pasalnya, dalam waktu dekat, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Dirdik Kejagung), Kuntadi, bakal segera melimpahkan perkara dugaan korupsi garam industri tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Sudah saya check berkasnya sedikit lagi selesai,” ucap Dirdik Kejagung, Kuntadi saat dikonfirmasi Matafakta.com, Selasa (27/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab tersiar kabar, tersangka M. Khayam merupakan ipar dari oknum anggota partai berwarna hijau. Lantaran adanya support dari oknum politisi itulah, tersangka M. Khayam pun seolah “kebal hukum”.
Sehingga, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Eko Aryanto maupun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti tak berdaya untuk menghadirkan tersangka, M. Khayam ke persidangan untuk diadili.
Saat Matafakta.com mencoba meminta konfirmasi kepada oknum anggota DPR RI, Rabu 21 Juni 2023, namun yang bersangkutan tidak mau merespon hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, Senin 26 Juni 2023, Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi, menolak memberikan tanggapan soal tidak diadilinya eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Industri (IKFT), M. Khayam ke Pengadilan Tipikor.
“Silahkan tanya pada Kapuspenkum,” ucap Kuntadi saat ditemui usai pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 di Badiklat Kejaksaan Jakarta Selatan.
Sejak Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi, menetapkan M. Khayam sebagai salah satu tersangka korupsi Impor Garam pada Rabu 2 November 2022 hingga 6 kali persidangan, M. Khayam tidak pernah dihadirkan.
Tim Jaksa Kejagung seolah “lemah” membawa tersangka M. Khayam ke meja hijau. Sebaliknya, gagah saat menyeret 5 tersangka lainnya yakni, Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F Tony Tanduk dan Yoni untuk diadili.
Akibatnya terdakwa Fredy Juwono yang merupakan kompatriot tersangka M. Khayam di Kementerian Perindustrian, murka dengan sikap pengecut mantan atasannya tersebut.
“Saya keberatan harusnya MK dihadirkan, karena beliau yang menandatangani dokumen, bukan saya. Kalau saya tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan urusan Impor Garam Industri,” kata Fredy usai persidangan Tipikor Jakarta, Rabu 21 Juni 2023 lalu.
Mirisnya lagi, tak hanya Jaksa yang dibuat tak kuasa oleh “tekanan” M. Khayam, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto pun yang menjadi juru pengadil di Pengadilan Tipikor idem ditto alias sama dengan Jaksa Penuntut Umum.
Alasannya menurut Majelis Hakim, mereka tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan eks Direktur Industri Kimia Hulu Periode 2016-2018 tersebut.
“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa menghadirkan M. Khayam. Hal itu sudah disampaikan dalam putusan sela. Semua kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar dia diruang sidang, Senin 19 Juni 2023.
Kini, reputasi Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus korupsi kelas kakap ke kursi pesakitan pun dipertaruhkan demi “mempertahankan” seorang tersangka korupsi garam industri bernama M. Khayam. (Sofyan)