Dibalik Mangkirnya Tersangka MK Dipersidangan Dugaan Korupsi Impor Garam

- Jurnalis

Rabu, 28 Juni 2023 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam dan Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi

Foto: Tersangka M. Khayam dan Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi

BERITA JAKARTA – Langkah oknum anggota Parlemen DPR RI yang diduga membekingi tersangka dugaan korupsi Imfor Garam Industri, M. Khayam eks Dirjen IKFT di Kementerian Perindustrian (Kemenprin) sepertinya sia-sia.

Pasalnya, dalam waktu dekat, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Dirdik Kejagung), Kuntadi, bakal segera melimpahkan perkara dugaan korupsi garam industri tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Sudah saya check berkasnya sedikit lagi selesai,” ucap Dirdik Kejagung, Kuntadi saat dikonfirmasi Matafakta.com, Selasa (27/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab tersiar kabar, tersangka M. Khayam merupakan ipar dari oknum anggota partai berwarna hijau. Lantaran adanya support dari oknum politisi itulah, tersangka M. Khayam pun seolah “kebal hukum”.

Sehingga, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Eko Aryanto maupun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti tak berdaya untuk menghadirkan tersangka, M. Khayam ke persidangan untuk diadili.

Saat Matafakta.com mencoba meminta konfirmasi kepada oknum anggota DPR RI, Rabu 21 Juni 2023, namun yang bersangkutan tidak mau merespon hingga berita ini ditayangkan.

Baca Juga :  Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Sebelumnya, Senin 26 Juni 2023, Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi, menolak memberikan tanggapan soal tidak diadilinya eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Industri (IKFT), M. Khayam ke Pengadilan Tipikor.

“Silahkan tanya pada Kapuspenkum,” ucap Kuntadi saat ditemui usai pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 di Badiklat Kejaksaan Jakarta Selatan.

Sejak Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi, menetapkan M. Khayam sebagai salah satu tersangka korupsi Impor Garam pada Rabu 2 November 2022 hingga 6 kali persidangan, M. Khayam tidak pernah dihadirkan.

Tim Jaksa Kejagung seolah “lemah” membawa tersangka M. Khayam ke meja hijau. Sebaliknya, gagah saat menyeret 5 tersangka lainnya yakni, Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F Tony Tanduk dan Yoni untuk diadili.

Akibatnya terdakwa Fredy Juwono yang merupakan kompatriot tersangka M. Khayam di Kementerian Perindustrian, murka dengan sikap pengecut mantan atasannya tersebut.

“Saya keberatan harusnya MK dihadirkan, karena beliau yang menandatangani dokumen, bukan saya. Kalau saya tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan urusan Impor Garam Industri,” kata Fredy usai persidangan Tipikor Jakarta, Rabu 21 Juni 2023 lalu.

Baca Juga :  Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Mirisnya lagi, tak hanya Jaksa yang dibuat tak kuasa oleh “tekanan” M. Khayam, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto pun yang menjadi juru pengadil di Pengadilan Tipikor idem ditto alias sama dengan Jaksa Penuntut Umum.

Alasannya menurut Majelis Hakim, mereka tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan eks Direktur Industri Kimia Hulu Periode 2016-2018 tersebut.

“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa menghadirkan M. Khayam. Hal itu sudah disampaikan dalam putusan sela. Semua kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar dia diruang sidang, Senin 19 Juni 2023.

Kini, reputasi Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus korupsi kelas kakap ke kursi pesakitan pun dipertaruhkan demi “mempertahankan” seorang tersangka korupsi garam industri bernama M. Khayam. (Sofyan)

Berita Terkait

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:28 WIB

Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:55 WIB

Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:20 WIB

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Berita Terbaru

Foto: Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Jan 2025 - 17:04 WIB

Aksi KOPAJA

Berita Utama

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Kamis, 16 Jan 2025 - 16:54 WIB

Aksi JAMAK Soroti Kasus Korupsi Perkeretaapian

Berita Utama

Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Kamis, 16 Jan 2025 - 16:28 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:06 WIB