Soal Tersangka MK, Jampidsus Kejagung: Dalam Waktu Dekat Segera Dilimpahkan

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jampidsus, Dr. Febrie Ardiansyah, Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Fredy Juwono (FJ)

Foto: Jampidsus, Dr. Febrie Ardiansyah, Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Fredy Juwono (FJ)

BERITA JAKARTA – Berkas perkara eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam (MK), dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal tersebut, disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Ardiansyah. Pelimpahan berkas perkara MK tersebut, disinyalir karena masifnya pemberitaan negatif mengenai tidak turut diadilinya lelaki kelahiran Jakarta 1962 itu.

Sebelumnya, MK ditetapkan tersangka bersama 5 orang tersangka lainnya yang kini, sudah duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah saya check, berkasnya sedikit lagi selesai,” ujar Jampidsus Dr. Febri Ardiansyah melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Hingga kini, belum diketahui secara pasti alasan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) “ogah” menyertakan tersangka MK bersama 5 orang tersangka lainnya yang kini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Baca Juga :  Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Sehari sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, menolak memberikan tanggapan soal tidak diadilinya eks Dirjen IKFT, MK ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Silahkan tanya pada Kapuspenkum,” ucap Kuntadi saat ditemui Matafakta.com, usai pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 di Badiklat Kejaksaan Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023) kemarin.

Perlu diketahui, sejak Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi menetapkan MK sebagai salah satu korupsi impor garam industri pada Rabu 2 November 2022 lalu hingga persidangan ke-6 bergulir, tersangka MK tidak pernah dihadirkan Jaksa untuk diadili.

Keadaan itupun, membuat terdakwa Fredy Juwono (FJ) yang merupakan kompatriot tersangka MK di Kementerian Perindustrian (Kemenprin) murka dengan sikap pengecut mantan atasannya tersebut.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

“Saya keberatan harusnya MK dihadirkan, karena beliau yang menandatangani dokumen, bukan saya. Kalau saya tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan urusan impor garam industri,” ungkap Fredy pada persidangan Tipikor, Rabu 21 Juni 2023 lalu.

Mirisnya lagi, tak hanya Jaksa yang dibuat tak kuasa oleh “tekanan” MK. Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto pun yang menjadi juru pengadil di Pengadilan Tipikor idem ditto alias sama dengan Jaksa Penuntut Umum.

Alasannya menurut Majelis Hakim, mereka tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan eks Direktur Industri Kimia Hulu periode 2016-2018 tersebut.

“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa menghadirkan MK sesuai dengan putusan sela yang sudah kami sampaikan. Semua kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB