Soal Tersangka MK, Jampidsus Kejagung: Dalam Waktu Dekat Segera Dilimpahkan

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jampidsus, Dr. Febrie Ardiansyah, Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Fredy Juwono (FJ)

Foto: Jampidsus, Dr. Febrie Ardiansyah, Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Fredy Juwono (FJ)

BERITA JAKARTA – Berkas perkara eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam (MK), dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal tersebut, disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Ardiansyah. Pelimpahan berkas perkara MK tersebut, disinyalir karena masifnya pemberitaan negatif mengenai tidak turut diadilinya lelaki kelahiran Jakarta 1962 itu.

Sebelumnya, MK ditetapkan tersangka bersama 5 orang tersangka lainnya yang kini, sudah duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah saya check, berkasnya sedikit lagi selesai,” ujar Jampidsus Dr. Febri Ardiansyah melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Hingga kini, belum diketahui secara pasti alasan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) “ogah” menyertakan tersangka MK bersama 5 orang tersangka lainnya yang kini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Baca Juga :  Hamas Indonesia Gelar Aksi Soroti Proyek Alat Intelijen Kejagung

Sehari sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, menolak memberikan tanggapan soal tidak diadilinya eks Dirjen IKFT, MK ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Silahkan tanya pada Kapuspenkum,” ucap Kuntadi saat ditemui Matafakta.com, usai pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 di Badiklat Kejaksaan Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023) kemarin.

Perlu diketahui, sejak Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi menetapkan MK sebagai salah satu korupsi impor garam industri pada Rabu 2 November 2022 lalu hingga persidangan ke-6 bergulir, tersangka MK tidak pernah dihadirkan Jaksa untuk diadili.

Keadaan itupun, membuat terdakwa Fredy Juwono (FJ) yang merupakan kompatriot tersangka MK di Kementerian Perindustrian (Kemenprin) murka dengan sikap pengecut mantan atasannya tersebut.

Baca Juga :  Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung

“Saya keberatan harusnya MK dihadirkan, karena beliau yang menandatangani dokumen, bukan saya. Kalau saya tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan urusan impor garam industri,” ungkap Fredy pada persidangan Tipikor, Rabu 21 Juni 2023 lalu.

Mirisnya lagi, tak hanya Jaksa yang dibuat tak kuasa oleh “tekanan” MK. Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto pun yang menjadi juru pengadil di Pengadilan Tipikor idem ditto alias sama dengan Jaksa Penuntut Umum.

Alasannya menurut Majelis Hakim, mereka tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan eks Direktur Industri Kimia Hulu periode 2016-2018 tersebut.

“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa menghadirkan MK sesuai dengan putusan sela yang sudah kami sampaikan. Semua kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto. (Sofyan)

Berita Terkait

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar
Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang
Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos
Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kejari Blitar Tebar Makanan Bergizi
Pemenang Tender Setengah Triliun Berkamuflase di Perusahaan Asuransi
Praktisi Hukum Dorong Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejagung
Pecat Gus Miftah, JNF: Ngak Cukup Hanya Permintaan Maaf dan Teguran Saja
Hamas Indonesia Gelar Aksi Soroti Proyek Alat Intelijen Kejagung
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:49 WIB

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:45 WIB

Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang

Jumat, 6 Desember 2024 - 00:02 WIB

Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:33 WIB

Pemenang Tender Setengah Triliun Berkamuflase di Perusahaan Asuransi

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:20 WIB

Praktisi Hukum Dorong Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejagung

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB