Soal Tersangka M. Khayam, Kapuspenkum dan Dirdik Kejagung Saling Lempar

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Firdy Juwono (kanan atas)

Foto: Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Firdy Juwono (kanan atas)

BERITA JAKARTA – Kepala Pusat Peneragan Hukum (Kapuspenkum) dan Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejaksaan Kejagung (Kejagung) saling lempar, terkait dugaan diloloskannya tersangka korupsi Muhammad Khayam (MK) dari jeratan hukum.

“Silahkan tannya pada Kapuspenkum,” ucap Kuntadi singkat saat ditemui Matafakta.com usai pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 di Badiklat Kejaksaan, Senin (26/6/2023)kemarin.

Padahal, sebelumnya Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana saat dikonfirmasi langsung dengan pertanyaan yang sama dengan Dirdik Pindsus Kejagung, Kuntadi, terkait tersangka M. Khayam menjawab “Tanyakan ke beliau (Kuntadi-red),” ucap Ketut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, sikap Kapuspenkum dan Dirdik Pidsus Kejagung, telah mengecewakan public yang tidak mendapatkan jawaban terkait status tersangka korupsi M. Khayam.

Baca Juga :  Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi

“Jujur saya juga mengikuti perkembangan pemberitaan media terkait kasus ini, dimana kuasa hukum salah satu terdakwa mempertanyakan keberadaan tersangka M. Khayam dipersidangan Tipikor yang tidak pernah dihadirkan Jaksa,” kata Jhonson kepada Matafakta.com, Selasa (27/6/2023).

Dikatakan Jhonson, jika penyidikan telah selesai dan berkas perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan, maka status orang tersebut berubah menjadi terdakwa. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan Pasal 1 angka 15 KUHAP.

“Selain itu, seseorang juga bisa tidak lagi menyandang statusnya sebagai tersangka, jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP atau tidak cukup bukti dan tersangka meninggal dunia,” jelas Jhonson.

Sementara, M. Khayam sudah ditetapkan tersangka dugaan korupsi imfor garam industry bersama 5 orang lainnya yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT)dan Yoni (YN) yang kini sudah duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga :  Waduh…!!!, Polisikan Direktur, Pemilik Perusahaan PT. NKLI Malah Tersangka

“Penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih. Semua sama dimata hukum tidak pandang bulu. Equality before the law di Indonesia harus terus dijaga dan dilakukan oleh penegak hukum maupun Pemerintah kepada siapa saja,” tegas Jhonson.

Terkait hal ini tambah Jhonson, Komisi III DPR RI, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran bersama Pemerintah, dalam konteks penegakan hukum, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum dengan para mitra Komisi III diantaranya, Kepolisian, Jaksa dan KPK.

“Bagaimana ceritanya soal tersangka M. Khayam menyangkut wajah penegakkan hukum kita terlebih lagi setingkat Kejaksaan Agung. Orang sudah ditetapkan tersangka, dipakaikan rompi, diborgol dan digiring buntutnya bisa lolos dari jeratan hukum. Ini luar biasa kasar,” pungkas Jhonson. (Sofyan/Indra)

Berita Terkait

JNW Desak Polri Ungkap Informasi Kepala BP2MI Soal Boss Mafia Judi Online Berinisial T
Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB