Sinyalemen Dugaan Oknum Politisi “Backingi” Kasus Korupsi Impor Garam Industri

- Jurnalis

Minggu, 25 Juni 2023 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Firdy Juwono (kanan atas)

Foto: Tersangka Muhammad Khayam (lingkar merah) dan Terdakwa Firdy Juwono (kanan atas)

BERITA JAKARTA – Sinyalemen adanya oknum anggota DPR RI Komisi Hukum “membackingi” tersangka Muhammad Khayam (MK), mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) di Kementerian Perindustrian dalam perkara korupsi garam impor industri di Pengadilan Tipikor Jakarta, kian nyata adanya.

Sebab konon tersiar kabar, tersangka MK merupakan ipar dari oknum anggota partai berwarna hijau. Lantaran adanya support dari oknum politisi itulah, tersangka MK pun seolah “kebal hukum”, sehingga tersangka MK, tidak diproses secara hukum bersama 5 tersangka lainnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto maupun Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, tak berdaya untuk menghadirkan tersangka MK ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terkait informasi tersebut, Matafakta.com mencoba meminta konfirmasi kepada oknum anggota DPR RI, Rabu 21 Juni 2023, namun tidak ada respon dari yang bersangkutan hingga berita ini ditayangkan.

Sebagai informasi, ketidakhadiran tersangka Muhammad Khayam alias MK, terlihat sejak sidang awal pembacaan surat dakwaan, pada 23 Mei 2023 hingga persidangan ke-enam, Rabu 21 Juni 2023, pun MK tidak tampak batang hidungnya.

Akibatnya, Kuasa Hukum terdakwa Fredy Juwono, Nuni Rakhmawati sebelum proses mendengarkan keterangan saksi-saksi, meminta agar Majelis Hakim Tipikor Jakarta memerintahkan Jaksa untuk menyeret tersangka MK ke Pengadilan.

Baca Juga :  Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung

“Mohon melalui Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni dipersidangan, Senin 19 Juni 2023 lalu.

Namun apalah daya permintaan Kuasa Hukum Fredy Juwono kepada Majelis Hakim pimpinan Eko Aryanto bagaikan menepuk sebelah tangan. Hakim Eko Aryanto berdalih tidak punya kewenangan memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan tersangka MK.

“Dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Jaksa,” kata Eko Ariyanto menjawab keberatan Nuni Rakhmawati selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Fredy Juwono. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan
Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung
Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung
AKHERA Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Andindya Bakrie
Alvin Lim Sebut Klien Hotman Paris Diberikan Fasilitas Istimewa di Rutan
Waduh…!!!, Jadi Tamping Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Puluhan Juta Perbulan
Direktur CBA Ingatkan Kapolri Untuk Berangus Judi Darat
Portal Berita Harian Dialog Online Dapat Penghargaan Dari BI
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:18 WIB

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

Senin, 2 Desember 2024 - 22:59 WIB

Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung

Senin, 2 Desember 2024 - 07:14 WIB

Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:29 WIB

AKHERA Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Andindya Bakrie

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:00 WIB

Alvin Lim Sebut Klien Hotman Paris Diberikan Fasilitas Istimewa di Rutan

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB