BERITA JAKARTA – Sinyalemen adanya oknum anggota DPR RI Komisi Hukum “membackingi” tersangka Muhammad Khayam (MK), mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) di Kementerian Perindustrian dalam perkara korupsi garam impor industri di Pengadilan Tipikor Jakarta, kian nyata adanya.
Sebab konon tersiar kabar, tersangka MK merupakan ipar dari oknum anggota partai berwarna hijau. Lantaran adanya support dari oknum politisi itulah, tersangka MK pun seolah “kebal hukum”, sehingga tersangka MK, tidak diproses secara hukum bersama 5 tersangka lainnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto maupun Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, tak berdaya untuk menghadirkan tersangka MK ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait informasi tersebut, Matafakta.com mencoba meminta konfirmasi kepada oknum anggota DPR RI, Rabu 21 Juni 2023, namun tidak ada respon dari yang bersangkutan hingga berita ini ditayangkan.
Sebagai informasi, ketidakhadiran tersangka Muhammad Khayam alias MK, terlihat sejak sidang awal pembacaan surat dakwaan, pada 23 Mei 2023 hingga persidangan ke-enam, Rabu 21 Juni 2023, pun MK tidak tampak batang hidungnya.
Akibatnya, Kuasa Hukum terdakwa Fredy Juwono, Nuni Rakhmawati sebelum proses mendengarkan keterangan saksi-saksi, meminta agar Majelis Hakim Tipikor Jakarta memerintahkan Jaksa untuk menyeret tersangka MK ke Pengadilan.
“Mohon melalui Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni dipersidangan, Senin 19 Juni 2023 lalu.
Namun apalah daya permintaan Kuasa Hukum Fredy Juwono kepada Majelis Hakim pimpinan Eko Aryanto bagaikan menepuk sebelah tangan. Hakim Eko Aryanto berdalih tidak punya kewenangan memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan tersangka MK.
“Dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Jaksa,” kata Eko Ariyanto menjawab keberatan Nuni Rakhmawati selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Fredy Juwono. (Sofyan)