Beraroma Politik, Kabarnya Mendagri Kembali Mengintervensi Posisi Jabatan PJ

- Jurnalis

Minggu, 25 Juni 2023 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Drs. Makmur Marbun, M.Si

Foto: Drs. Makmur Marbun, M.Si

BERITA BEKASI – Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tidak mempengaruhi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengakomodir keinginan daerah, terkait posisi jabatan Pejabat Sementara (PJ).

Informasi yang di dapat Matafakta.com, Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Drs. Makmur Marbun, bakal dipasang menduduki posisi jabatan Pejabat Sementara (Pj), Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sementara, usulan DPRD Kota Bekasi, Junaidi yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi dan Kepala Dinas Perhubungan, Jawa Barat (Kadishub Jabar), Koswara Hanafi akan kembali kandas.

Berbagai pihak mulai menduga bahwa Lembaga Negara berplat merah itu sudah dimasuki virus politik kepentingan kelompok tertentu, bukan kepentingan menjaga berjalannya roda kepemerintahan daerah selama tahun politik (Pemilu).

Berkaca pada Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Bekasi, Pj Dani Ramdan 3 periode jabat Pj Bupati Bekasi, tak lepas dari peran Kemendagri yang mengambaikan usulan DPRD Kabupaten Bekasi. Sebab, nama Dani Ramdan tidak masuk dalam 3 usulan tersebut.

Ketiga nama yang diusulkan DPRD yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong serta Kepala Dishub Jawa Barat, Koswara Hanafi.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin menyatakan, usulan DPRD Kabupaten Bekasi, terkait pengganti Pj Bupati Bekasi  keputusan final yang sudah melalui beberapa pertimbangan untuk Kabupaten Bekasi, namun lagi-lagi Kemedagri mendudukan Dani Ramdan 3 periode.

Untuk diketahui, kedudukan lembaga DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas dan wewenang.

Pada poin 4, mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian dan termasuk yang mengetahui kebutuhan daerahnya sendiri. (Dendi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB