Beraroma Politik, Kabarnya Mendagri Kembali Mengintervensi Posisi Jabatan PJ

- Jurnalis

Minggu, 25 Juni 2023 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Drs. Makmur Marbun, M.Si

Foto: Drs. Makmur Marbun, M.Si

BERITA BEKASI – Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tidak mempengaruhi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengakomodir keinginan daerah, terkait posisi jabatan Pejabat Sementara (PJ).

Informasi yang di dapat Matafakta.com, Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Drs. Makmur Marbun, bakal dipasang menduduki posisi jabatan Pejabat Sementara (Pj), Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sementara, usulan DPRD Kota Bekasi, Junaidi yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi dan Kepala Dinas Perhubungan, Jawa Barat (Kadishub Jabar), Koswara Hanafi akan kembali kandas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbagai pihak mulai menduga bahwa Lembaga Negara berplat merah itu sudah dimasuki virus politik kepentingan kelompok tertentu, bukan kepentingan menjaga berjalannya roda kepemerintahan daerah selama tahun politik (Pemilu).

Baca Juga :  Pecat Gus Miftah, JNF: Ngak Cukup Hanya Permintaan Maaf dan Teguran Saja

Berkaca pada Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Bekasi, Pj Dani Ramdan 3 periode jabat Pj Bupati Bekasi, tak lepas dari peran Kemendagri yang mengambaikan usulan DPRD Kabupaten Bekasi. Sebab, nama Dani Ramdan tidak masuk dalam 3 usulan tersebut.

Ketiga nama yang diusulkan DPRD yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong serta Kepala Dishub Jawa Barat, Koswara Hanafi.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin menyatakan, usulan DPRD Kabupaten Bekasi, terkait pengganti Pj Bupati Bekasi  keputusan final yang sudah melalui beberapa pertimbangan untuk Kabupaten Bekasi, namun lagi-lagi Kemedagri mendudukan Dani Ramdan 3 periode.

Baca Juga :  Alvin Lim Minta Kapolri Usut Dugaan Modus Novie Jual Bayi ODGJ

Untuk diketahui, kedudukan lembaga DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas dan wewenang.

Pada poin 4, mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian dan termasuk yang mengetahui kebutuhan daerahnya sendiri. (Dendi)

Berita Terkait

Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang
Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos
Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kejari Blitar Tebar Makanan Bergizi
Pemenang Tender Setengah Triliun Berkamuflase di Perusahaan Asuransi
Praktisi Hukum Dorong Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejagung
Pecat Gus Miftah, JNF: Ngak Cukup Hanya Permintaan Maaf dan Teguran Saja
Hamas Indonesia Gelar Aksi Soroti Proyek Alat Intelijen Kejagung
Alvin Lim Minta Kapolri Usut Dugaan Modus Novie Jual Bayi ODGJ
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:45 WIB

Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang

Jumat, 6 Desember 2024 - 00:02 WIB

Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:43 WIB

Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kejari Blitar Tebar Makanan Bergizi

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:20 WIB

Praktisi Hukum Dorong Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejagung

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:57 WIB

Pecat Gus Miftah, JNF: Ngak Cukup Hanya Permintaan Maaf dan Teguran Saja

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB