Penyidik Kejagung “Lemah” Tangani Tersangka MK Kasus Korupsi Impor Garam

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Tersangka Muhammad Khayam (Diborgol Kejaksaan), Pakar Hukum, Dr. Abdul Fickar Hadjar (Tengah) dan Terdakwa Fridy Juwono (Kanan)

Ket. Foto: Tersangka Muhammad Khayam (Diborgol Kejaksaan), Pakar Hukum, Dr. Abdul Fickar Hadjar (Tengah) dan Terdakwa Fridy Juwono (Kanan)

BERITA JAKARTA – Langkah tegas penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menetapkan Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) di Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam alias MK sebagai tersangka bagai mimpi disiang bolong.

Sebab, sejak Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menetapkan sebagai salah satu tersangka terduga korupsi impor garam industri pada Rabu 2 November 2022 lalu tiba-tiba MK menghilang.

Pasalnya, sudah 6 kali bergulir persidangan korupsi impor garam industri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) seolah “lemah” untuk membawa pria kelahiran Jakarta 1962 itu ke meja hijau untuk diadili.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sebaliknya, Jaksa dengan menampilkan sosok “gagah” menyeret lima terdakwa lainnya ke persidangan Tipikor Jakarta, yakni Firdy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (SW), F Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN) untuk diadili.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Akibatnya, terdakwa Firdy Juwono yang merupakan kompatriot mantan Dirjen IKFT, Muhammad Khayam alias MK pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) murka dengan sikap pengecut mantan atasannya tersebut.

“Jelas saya keberatan harusnya MK dihadirkan, karena beliau yang menandatangani dokumen, bukan saya. Kalau saya tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan urusan impor garam industry,” kata Firdy usai persidangan Tipikor Jakarta, Rabu (21/6/2023) kemarin.

Terkait hal tersebut, Akademisi Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, siapapun yang menjadi tersangka atau terdakwa harus dihadirkan di Peradilan untuk membuktikan perbuatannya.

“Jaksa sebagai pihak yang paling bertanggungjawab untuk menghadirkan terdakwa di Pengadilan,” tegas Fickar.

Bahkan doktor hukum pidana itu mengatakan, Jaksa harus menggunakan kewenangannya untuk upaya paksa jika sudah dilakukan pemanggilan secara patut hingga tiga kali pemanggilan. Semua orang sama dimata hukum.

“Harus menggunakan upaya paksa jika sampai dengan 3 kali dipanggil tidak datang. Jika tidak datang Jaksa harus menggunakan upaya paksa membawa terdakwa ke Pengadilan,” tandas Fickar.

Baca Juga :  PERATIN Mulai Cetak Advokat Berwawasan Teknologi dan Informasi

Mirisnya lagi, tak hanya Jaksa yang dibuat tak kuasa oleh “tekanan” Muhammad Khayam, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto pun yang menjadi juru pengadil di Pengadilan Tipikor idem ditto alias sama dengan Jaksa Penuntut Umum.

Alasannya menurut Majelis Hakim Tipikor Jakarta, mereka tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan bekas Direktur Industri Kimia Hulu Periode 2016-2018 tersebut.

“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa menghadirkannya. Dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Jaksa,” ujar dia diruang sidang, Senin 19 Juni 2023 lalu.

Kini, reputasi Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus korupsi kelas kakap ke kursi pesakitan pun dipertaruhkan demi “mempertahankan” seorang tersangka korupsi impor garam industri bernama Muhammad Khayam. (Sofyan)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB