Junaedi Layak Diusulkan Jabat Pj Wali Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Junaedi

Foto: Junaedi

BERITA BEKASI – Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akan memasuki purna tugas pada tanggal 20 September 2023 atau 3 bulan lagi. Regulasi terkait pengisian jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota, DPRD Kota Bekasi punya hak mengusulkan 3 nama ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Syarat yang bisa direkomendasikan oleh DPRD yaitu Pejabat Tinggi Pratama.

“Untuk mengawal tahun politik seyogjanya yang faham betul kondisi Kota Bekasi. Seperti Pj Sekda Junaedi, Kadishub Provinsi Jabar Koswara Hanafi,” kata Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo kepada Matafakta.com, Rabu (14/6/2023).

Dikatakan Didit, dalam regulasi pengisian jabatan Pj Wali Kota, DPRD harus mengusulkan 3 nama calon Pj Kepala Daerah, untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Walikota.

Diakui Didit, hingga saat ini ada beberapa pejabat tinggi pratama senior yang memiliki track record baik seperti mantan Sekda, Reny Hendrawati, Pj Sekda Junaedi dan mantan Kadis Tata Ruang Kota Bekasi yang saat ini menjabat Kadishub Provinsi Jabar, Koswara Hanafi.

Menurutnya, pengusulan nama dari internal birokrat Kota Bekasi menjadi penting, karena terkait karakteristik daerah dan menjaga konduksifitas ditahun politik. “Kan nanti Pj menjabat setahun lebih dan harus kawal tahun politik,” terang Didit.

Merujuk Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan terakhir masa jabatannya tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

“Diangkat penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak Nasional pada tahun 2024,” terang Didit.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati atau Wali Kota, diangkat penjabat Bupati atau Wali Kota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Wali Kota. (Edo)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB