Panwascam Minta Pihak Kecamatan Cikarang Utara Tertibkan Alat Peraga Bacaleg

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panwascam Cikarang Utara

Panwascam Cikarang Utara

BERITA BEKASI – Panwascam Cikarang Utara meminta Pemerintah Kecamatan Cikarang Utara agar segera menertibkan  Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum.

Kepada Matafakta.com, Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Imam Saripudin mengatakan, pihaknya memperbolehkan APS Bacaleg ataupun Partai dipasang ditempat umum, kecuali tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Meski begitu, sambung Imam, tetapi para bakal Caleg perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.

Dikatakan Imam, saat ini perserta Pemilu hanya Parpol saja, sedangkan Bacaleg belum disebut sebagai perserta dikarenakan tahapannya belum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). Untuk itu, ia menghimbau Bacaleg agar memperhatikan pemasangan APS sesuai dengan regulasi.

“Banyak APS Bacaleg yang bertebaran disekitaran Kecamatan Cikarang Utara. Untuk itu, kita akan bersurat kepada Camat Cikarang Utara agar dapat segera menginstruksikan Satpol PP agar segera menertiban HPS yang sudah melanggar regulasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi terus mengawal tahapan Pemilu 2024. Untuk memaksimalkan setiap tahapan, pihaknya rutin melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat. Diantaranya, pemasangan baliho atau spanduk yang mengganggu ketertiban umum.

“Iya, saat ini ramai informasi baliho dan spanduk Caleg yang bermunculan. Untuk mengawal, kita  berkoordinasi dengan KPU terkait dengan yang dimaksud. Kita akan lakukan kajian dulu, kalau ada yang melanggar kita tindak lanjuti dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB