BERITA JAKARTA – Dipolisikan atas komentarnya, Mantan Wamenkuham, Denny Indrayana makin menjadi-jadi. Hal itu, dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko.
Menurut Heru, dimana letak pemahaman kaitan komentar miring Denny Indrayana itu sebagai upaya untuk mengawal dan menjaga Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa, mengadili dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama.
“MK masih proses belum menyimpulkan atau memutuskan, tapi Denny sudah melemparkan tudingan bahwa MK akan mengabulkan gugatan sistem Pemilu terbuka menjadi tertutup,” terang Heru kepada Matafakta.com, Jumat (9/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan fakta itu, sambung Heru, secara tidak langsung, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkuham), Denny Indrayana, sudah menjastifikasi bahwa sudah ada dugaan permainan di MK dan mengajak public atau masyarakat untuk tidak percaya lagi dengan MK.
“Logika berpikirnya jangan berat-berat seandainya saja MK ternyata memutus sesuai dengan tudingan Denny Indrayana, maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kegaduhan Nasional meski kita semua tidak berharap itu terjadi,” jelas Heru.
Banyak cara, lanjut Heru, untuk mengawal dan menjaga marwah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa, mengadili dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia yang kini tentu sangat ditunggu-tunggu oleh para Partai politik.
“Bukan dengan cara-cara yang dapat berpotensi menimbulkan kegaduhan. Masa disaat gugatan uji materi masih berlangsung di MK dan belum disimpulkan amar putusannya, Denny Indrayana lebih dulu menyimpulkan dan dianggap itu bagian dari mengawal MK,” sindir Heru.
Publik perlu tahu, tambah Heru, bahwa Denny Indrayana ada apiliasi politik atau punya kepentingan politik, terkait pernyataannya yang akan ikut bertarung dalam perebutan kursi di Senayan 2024, setelah dirinya gagal sebagai Calon Gubernur di daerah yang sama tahun 2020 lalu.
“Kali ini, Denny kembali maju bukan sebagai Calon Gubernur seperti 2020, tapi sebagai calon Anggota Legislatif di DPR RI Dapil yang sama Kalsel melalui Partai Demokrat. Berbeda dengan kasus Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim yang tidak ada apiliasi politiknya,” jelas Heru.
Untuk itu, kata Heru, AMPUH meminta pihak Kepolisian segera menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait komentar miring Denny Indrayana di media social yang dapat memicu kegaduhan nasional menjelang keputusan MK.
“Denny Indrayana harus bertanggung jawab atas narasi negative yang dibangunnya melalui media social bahwa MK sudah memutuskan sistem Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup,” pungkasnya.(Indra)