BERITA BEKASI – Korban dugaan penipuan oknum Dinas Perhubungan (Dsihub) Kota Bekasi, Heri, tengah menunggu proses laporan polisinya di Polres Metro Bekasi Kota yang dilaporkannya pada, Rabu 31 Mei 2023 lalu.
“Laporan polisi itu bernomor LP/B/1.549/V/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota,” terang Heri kepada Matafakta.com, Selasa (6/6/2023).
Dikatakan Heri, oknum Dishub Kota Bekasi berinisial ST sudah tidak memiliki etikad baik untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp50 juta dengan penuh kesabaran menunggu janjinya sejak tahun 2019 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahkan Plt. Kepala Dishub Kota Bekasi bu Mariana selaku pimpinannya yang ikut membantu menengahi masalahnya juga tidak direspon ST,” kata Heri.
Oleh karena itu, lanjut Heri, dirinya bersama istrinya Laela melaporkan ST ke Polres Metro Bekasi Kota, karena merasa sudah ditipu ST sebesar Rp50 juta dengan iming-iming pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah ada.
“Karena awalnya katanya di Dishub, tapi setelah terus saya tanyain ST malah nawari ke Dinas lain, tapi nyatanya juga tidak ada. Makanya jelas ST sudah tipu saya,” tandas Heri.
Terpisah, Plt. Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Nesan Sudjana mengatakan, masalah ST tengah ditangani Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
“Kita Inspektorat sudah putuskan dan sekarang sedang ditangani Dinas BKPSDM Kota Bekasi,” ujar Nesan singkat saat dikonfirmasi awak media di Kantor Inspektorat.
Terkait laporan polisi Heri, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Tribuana mengatakan, jika laporan polisinya masih dalam proses administrasi dipenyidik.
“Terkait laporan polisi (LP) atas nama Heri masih dalam proses administrasi penyidik,” pungkas Kompol Tribuana. (Edo)