PN Jaksel Gelar Sidang Prapid Dugaan Penghentian Penyidikan Migor

- Jurnalis

Minggu, 4 Juni 2023 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan terhadap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai Termohon terkait dugaan penghentian penyidikan perkara penimbunan minyak goreng milik PT. AMJ.

Gugatan praperadilan diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), sebagai Pemohon I dan Pemohon II yakni Lembaga Pengawas, Pengawal dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang rencananya sidang tersebut bakal digelar Senin 5 Juni 2023.

Dalam dokumen gugatan praperadilan yang diperoleh Matafakta.com menyebutkan bahwa Pemohon I (MAKI), adalah pelapor dan pihak yang melakukan pengawalan penyidikan oleh Termohon perkara penyelundupan minyak goreng yang dimanipulasi dokumen sayuran.

MAKI menyebutkan pokok perkara yang diajukan dalam permohonan pemeriksaan praperadilan adalah terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Termohon (Kejati DKI), yang tidak menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dan tidak mengirimkannya ke Penuntut Umum pada Kejati Lampung.

Selain itu, Pemohon praperadilan MAKI dan LP3HI mengatakan, Termohon bersama petugas Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah melakukan penggerebekan kontainer berisi kemasan minyak goreng namun diduga memanipulasi dokumen barang isi berupa sayuran.

Dalam dokumen itu juga MAKI mengungkapkan fakta-fakta CV. Amin Market Jaya (AMJ) bersama tersangka DNP, melakukan ekspor migor kemasan sejak 5 Januari 2021 sampai hingga 29 September 2021, dengan tujuan ekspor negara Hongkong.

Baca Juga :  Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Dalam proses ekspor tersebut, CV. AMJ diduga memanipulasi pemberitahuan ekspor barang dengan cara merubah Harmonized Code (HS Code) guna menghindari pungutan ekspor atau pungutan sawit yang seharusnya dicantumkan adalah HS Code minyak goreng dalam kemasan menggunakan HS CODE 1511.90.36 Palm oil.

Akan tetapi dirubah menjadi HS CODE 0405.10.00 margarine, HS CODE 2103.10.00 soy sauce, HS CODE 0801.19.90 coconut milk dan HS CODE 1516.20.16 vegetable.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati DKI, Setiawan Budi Cahyo, saat dikonfirmasi Sabtu 3 Juni 2023 hanya mengatakan, “Sudah pernah ditanggapi media lain,” ucapnya singkat. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek
Perseteruan Klien LQ Indonesia Law Firm Dengan PT. KPA Hingga ke MA
JNW Minta PMJ Tuntaskan Dugaan Korupsi DPMD Kabupaten Bekasi
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:32 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:01 WIB

PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper

Berita Terbaru

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB