PN Jaksel Gelar Sidang Prapid Dugaan Penghentian Penyidikan Migor

- Jurnalis

Minggu, 4 Juni 2023 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan terhadap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai Termohon terkait dugaan penghentian penyidikan perkara penimbunan minyak goreng milik PT. AMJ.

Gugatan praperadilan diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), sebagai Pemohon I dan Pemohon II yakni Lembaga Pengawas, Pengawal dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang rencananya sidang tersebut bakal digelar Senin 5 Juni 2023.

Dalam dokumen gugatan praperadilan yang diperoleh Matafakta.com menyebutkan bahwa Pemohon I (MAKI), adalah pelapor dan pihak yang melakukan pengawalan penyidikan oleh Termohon perkara penyelundupan minyak goreng yang dimanipulasi dokumen sayuran.

MAKI menyebutkan pokok perkara yang diajukan dalam permohonan pemeriksaan praperadilan adalah terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Termohon (Kejati DKI), yang tidak menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dan tidak mengirimkannya ke Penuntut Umum pada Kejati Lampung.

Selain itu, Pemohon praperadilan MAKI dan LP3HI mengatakan, Termohon bersama petugas Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah melakukan penggerebekan kontainer berisi kemasan minyak goreng namun diduga memanipulasi dokumen barang isi berupa sayuran.

Dalam dokumen itu juga MAKI mengungkapkan fakta-fakta CV. Amin Market Jaya (AMJ) bersama tersangka DNP, melakukan ekspor migor kemasan sejak 5 Januari 2021 sampai hingga 29 September 2021, dengan tujuan ekspor negara Hongkong.

Baca Juga :  Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Dalam proses ekspor tersebut, CV. AMJ diduga memanipulasi pemberitahuan ekspor barang dengan cara merubah Harmonized Code (HS Code) guna menghindari pungutan ekspor atau pungutan sawit yang seharusnya dicantumkan adalah HS Code minyak goreng dalam kemasan menggunakan HS CODE 1511.90.36 Palm oil.

Akan tetapi dirubah menjadi HS CODE 0405.10.00 margarine, HS CODE 2103.10.00 soy sauce, HS CODE 0801.19.90 coconut milk dan HS CODE 1516.20.16 vegetable.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati DKI, Setiawan Budi Cahyo, saat dikonfirmasi Sabtu 3 Juni 2023 hanya mengatakan, “Sudah pernah ditanggapi media lain,” ucapnya singkat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB