PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Duta Palma Grup

PT. Duta Palma Grup

BERITA JAKARTA – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali menyita uang sebesar Rp372 miliar serta barang bukti elektronik terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT. Duta Palma Group (DPG) di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Uang yang disita Tim penyidik saat melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dalam bentuk rupiah dan sebagian dalam bentuk mata uang asing yaitu dolar Singapura dan dolar Amerika serta yen Jepang.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengungkapkan kedua lokasi yang digeledah Tim penyidik antara lain Menara Palma di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola anak perusahaan PT. Asset Pacific.

“Selain di Kantor PT. Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan,” tutur Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi, menyebutkan saat melakukan penggeledahan di Menara Palma pada Selasa 1 Oktober 2024, Tim penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper berisi sejumlah uang tunai rupiah dan dolar Singapura.

Uang tersebut, kata dia, tersimpan dalam brankas di lantai basement 1 yaitu sebesar Rp63,7 miliar yang terdiri uang rupiah sebesar Rp40 miliar dan dua juta dolar Singapura atau jika dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar.

Sementara, tuturnya, saat melakukan penggeledahan di kantor PT. AP di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 hari Rabu 2 Oktober 2024 ini Tim penyidik juga menemukan barang bukti elektronik serta uang tunai sebesar Rp304,5 miliar dalam lemari filling cabinet basement 1.

Adapun, kata dia, uang tunai tersebut terdiri dari rupiah sebesar Rp149,5 miliar, 12,5 juta dolar Singapura yang jika dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar, 700 ribu dolar Amerika jika dirupiahkan senilai Rp10,6 miliar dan dua juta Yen Jepang yang jika dirupiahkan senilai Rp212 juta.

Qohar mengatakan uang tunai yang disita dari hasil penggeledahan total sebesar Rp372 miliar tersebut akan digunakan sebagai barang-bukti karena diduga merupakan hasil tindak pidana Korupsi dan TPPU yang dilakukan tujuh tersangka korporasi dari PT. DPG.

Ketujuh korporasi yaitu PT. Palma Satu (Korupsi-TPPU), PT. Panca Agro Lestari (Korupsi-TPPU),  PT. Seberida Subur (Korupsi-TPPU), PT. Banyu Bening Utama (Korupsi-TPPU), PT. Kencana Amal Tani (Korupsi-TPPU), PT. Asset Pasific (TPPU) dan PT. Darmex Plantations (TPPU). (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB