BERITA BEKASI – Setelah merasa lelah dengan harapan dan janji oknum pengawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berinisial ST yang akan mengembalikan uangnya sebesar Rp50 juta akhirnya korban Heri menyambangi Polres Metro Bekasi Kota.
“Saya sudah lelah diberikan harapan dan janji hampa sama ST, baik janji bekerja di Dishub Kota Bekasi maupun janji dia mau kembalikan uang saya Rp50 juta,” kata Heri kepada Matafakta.com, Rabu (31/5/2023).
Semalam kata Heri, adalah batas akhir kesabarannya setelah pada Selasa 30 Mei 2023 pagi bersama istrinya Laelah dan beberapa rekan – rekan awak media yang ikut mendampingi ST yang sudah bersepakat tidak hadir atau berada ditempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemaren saya juga ditemani beberapa rekan-rekan media sempat bertemu dengan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi bu Mariana. Kita sudah menunggu diruang Kepala Dinas, tapi ST tidak muncul,” jelasnya.
Bahkan, sambung Heri, saat ST dihubungi Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umpak) Dishub Kota Bekasi, Migdar melalui telepon selullarnya ST malah bernada keras seperti tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan masalahnya.
“Makanya saya bersama istri memutuskan untuk melaporkan ST ke Polres Metro Bekasi Kota. Saya juga masih didampingi beberapa rekan media, karena saya lihat ST sudah tidak beretikat baik untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp50 juta,” tegasnya.
Heri pun berharap Polres Metro Bekasi Kota bisa segera memproses oknum ST yang diduga telah menipunya dengan iming-iming akan dimasukan bekerja sebagai pegawai di Dinas Perhubungan (Dsihub) Kota Bekasi.
“Nyatanya sudah sekian lama sejak tahun 2019 janji ST itu sampai sekarang hanya tinggal janji. Bagi saya ngak masalah penting uang saya dikembalikan karena nilai segitu bagi saya sangat besar,” pungkasnya. (Edo)