Soal Wisata Megasari, BPPK RI: Kita Tunggu “Nyali” Kasatpol PP Kabupaten Bekasi   

- Jurnalis

Jumat, 19 Mei 2023 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ksatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya

Foto: Ksatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya

BERITA BEKASI – Kurang dari 5 hari lagi pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojongsari RT001/RW002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk menyelesaikan terkait perizinannya.

Sisa waktu 5 hari itu terhitung dari 15 hari peringatan (warning) sejak tanggal 8 Mei 2023 yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Standart Operating Procedur (SOP) sebelum melakukan tindakkan tegas berupa penyeggelan.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menanggapi Matafakta.com pada Senin 8 Mei 2023 lalu, usai memanggil pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark terkait belum mengantongi izin beroperasi sejak 2018 silam.

“Kita jalankan SOP dulu. Jadi kita berikan waktu selama 15 hari kepada pihak pengelola Wisata Megasari Waterpark Pebayuran untuk segera menyelesaikan perizinannya. Mereka bilang sanggup,” kata Surya Wijaya.

Jika pihak pengelola, kata Surya, tidak bisa menyelesaikan perizinan usahanya selama 15 hari kedepan sesuai dengan tegang waktu yang sudah diberikan maka aturan akan diberlakukan terhadap tempat Wisata Megasari Waterpak Pebayuran.

“Ya, makanya kita lihat nanti sesuai tegang waktu yang diberikan sesuai SOP kepada pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark untuk menyelesaikan persoalan perizinannya sebelum aturan tegas diberlakukan,” tungkas Surya.

Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, dalam konteks penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan Aparatur Pemerintah Daerah (Perda).

Dikatakan Jhonson, ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

“Dalam berfungsinya hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan peranan penting, kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas penegaknya kurang baik, tentu bermasalah,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com, Jumat (19/5/2023).

Jhonson melanjutkan, berdasarkan beberapa kewenangan jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu Perda atau aturan, sehingga institusi tersebut dituntut untuk berperan aktif dalam mengawal perjalanan Perda.

“keyataannya, masih terdapat tugas dan kewenangan sebagai penegak Perda belum dioptimalkan Satpol PP. Salah satu contoh, penindakan Wisata Megasari Waterpark Pebayuran yang belakangan ramai, karena sejak 2018 beroperasi, belum mengantongi izin,” ungkap Jhonson.

Hal tersebut pun, tambah Jhonson, sudah diakui sendiri oleh pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark, sesuai pemberitaan yang dirilis Matafakta.com yang selalu intern menyoroti persoalan perizinan tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

“Sejak 2018 tanpa izin, seharusnya tempat wisata tersebut sudah disegel tidak lagi bicara SOP. Tapi, kita lihat aja nanti setelah 15 warning atau waktu yang diberikan bisa ngak pengelola mendapatkan izinnya. Jika tidak segel siapa pun pembeck-upnya. Ini bicara aturan,” pungkas Jhonson. (Indra)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB