Soal Wisata Megasari, BPPK RI: Kita Tunggu “Nyali” Kasatpol PP Kabupaten Bekasi   

- Jurnalis

Jumat, 19 Mei 2023 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ksatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya

Foto: Ksatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya

BERITA BEKASI – Kurang dari 5 hari lagi pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojongsari RT001/RW002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk menyelesaikan terkait perizinannya.

Sisa waktu 5 hari itu terhitung dari 15 hari peringatan (warning) sejak tanggal 8 Mei 2023 yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Standart Operating Procedur (SOP) sebelum melakukan tindakkan tegas berupa penyeggelan.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menanggapi Matafakta.com pada Senin 8 Mei 2023 lalu, usai memanggil pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark terkait belum mengantongi izin beroperasi sejak 2018 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita jalankan SOP dulu. Jadi kita berikan waktu selama 15 hari kepada pihak pengelola Wisata Megasari Waterpark Pebayuran untuk segera menyelesaikan perizinannya. Mereka bilang sanggup,” kata Surya Wijaya.

Jika pihak pengelola, kata Surya, tidak bisa menyelesaikan perizinan usahanya selama 15 hari kedepan sesuai dengan tegang waktu yang sudah diberikan maka aturan akan diberlakukan terhadap tempat Wisata Megasari Waterpak Pebayuran.

Baca Juga :  PJ Walikota Bekasi Raden Gani Serahkan Penghargaan TOP BUMD Awards 2024

“Ya, makanya kita lihat nanti sesuai tegang waktu yang diberikan sesuai SOP kepada pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark untuk menyelesaikan persoalan perizinannya sebelum aturan tegas diberlakukan,” tungkas Surya.

Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, dalam konteks penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan Aparatur Pemerintah Daerah (Perda).

Dikatakan Jhonson, ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

“Dalam berfungsinya hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan peranan penting, kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas penegaknya kurang baik, tentu bermasalah,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga :  LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi

Jhonson melanjutkan, berdasarkan beberapa kewenangan jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu Perda atau aturan, sehingga institusi tersebut dituntut untuk berperan aktif dalam mengawal perjalanan Perda.

“keyataannya, masih terdapat tugas dan kewenangan sebagai penegak Perda belum dioptimalkan Satpol PP. Salah satu contoh, penindakan Wisata Megasari Waterpark Pebayuran yang belakangan ramai, karena sejak 2018 beroperasi, belum mengantongi izin,” ungkap Jhonson.

Hal tersebut pun, tambah Jhonson, sudah diakui sendiri oleh pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark, sesuai pemberitaan yang dirilis Matafakta.com yang selalu intern menyoroti persoalan perizinan tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

“Sejak 2018 tanpa izin, seharusnya tempat wisata tersebut sudah disegel tidak lagi bicara SOP. Tapi, kita lihat aja nanti setelah 15 warning atau waktu yang diberikan bisa ngak pengelola mendapatkan izinnya. Jika tidak segel siapa pun pembeck-upnya. Ini bicara aturan,” pungkas Jhonson. (Indra)

Berita Terkait

Usulan Pj Bupati Penganti Dani Ramdan Kurang Diminati ASN Pemkab Bekasi
Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  
Mantan Lurah, Dituding “Mafia Tanah” Pembebasan Lahan Tol Japek Jatiasih
Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi
Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi
LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi
Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar
Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB