BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) layak diapresiasi atas keberanian dan ketegasan menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka.
Seketika itu, Jaksa juga melakukan penahanan dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo dengan kerugian Negara sebesar Rp8 triliun.
Kepada Matafakta.com, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, keberanian ini harus diakui sebagai upaya penegakan hukum yang berkualitas dan menjadikan trend Kejaksaan tumbuh positif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dimana saat ini, insitusi Kejaksaan lebih maju dan berani dari penegak hukum lainnya, terutama dari capaian kinerjanya,” kata Azmi, Jumat (19/5/2023).
Dalam kasus ini, sambung Azmi, dugaan korupsi BAKTI Kominfo Kejaksaan harus melakukan penuntutan dan penerapan sanksi pidana yang lebih tinggi dan berat bagi pelakku karena menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri.
“Ini angka korupsi yang besar apalagi dilakukan oleh Menteri-nya sendiri, karenanya Kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih tinggi,” tegas Azmi.
Kasus ini, lanjut Azmi, menunjukkan bahwa kepercayaan publik pada Kejaksaan menempatkan diposisi terbaik dan tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya dalam pemberatasan korupsi.
“Dengan mentersangkakan dan melakukan penahanan atas Menteri yang masih menjabat ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan independent, profesional, objektif berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku,” jelas Azmi.
Hal ini juga sekaligus dimaknai sebagai bahwa Kejaksaan Agung memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat lebih banyak melaporkan pengaduan pada Kejaksaan Agung.
“Sekaligus dapat dikatakan proses transformasi Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan ST. Burhanuddin semakin tumbuh dan berhasil merebut dukungan publik dengan kinerja nyata dan ketegasannya dalam memimpin institusi Kejaksaan Agung,” pungkas Azmi. (Dewi)