AMPUH: Banding Ketua DPD RI LaNyalla Hanya Jadi Tertawaan Publik

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: LaNyalla (Kiri) Dengan Fadel Muhammad (Kanan)

Foto: LaNyalla (Kiri) Dengan Fadel Muhammad (Kanan)

BERITA JAKARTA – Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah mengabulkan gugatan yang diajukan Fadel Muhammad atas pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti untuk membatalkan SK DPD RI Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022, terkait pemberhentiaan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI.

Selain itu, PTUN juga menghukum pihak tergugat Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti untuk membayar biaya perkara sebesar Rp413.000. Demikian bunyi dari putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Kuasa Hukum DPD RI, Fahmi Bachmid menuding bahwa PTUN Jakarta, telah melampaui kewenangannya karena telah mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko mengatakan, pernyataan Kuasa Hukum DPD RI yang menuding PTUN melampaui kewenangan adalah sebuah pernyataan keliru.

“Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad itu sudah benar dan telah sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Heru kepada Matafakta.com, Rabu (17/5/2023).

Dimana, kata Heru, Pasal 87 huruf B Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan, kewenangan PTUN mencakup soal keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dilingkungan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Penyelenggara Negara lainnya.

“AMPUH mengingatkan kembali kepada Kuasa Hukum DPD RI bahwa SK DPD RI Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 yang dikeluarkan terdapat 2 Pimpinan DPD RI yang tidak mau menandatangani SK tersebut. Jadi, dari awal sebenarnya SK dipaksa dikeluarkan, sudah cacat dan tidak sah,” jelas Heru.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Dikatakan Heru, Ketua DPD RI, Lanyalla Mattaliti dalam hal mengeluarkan satu keputusan resmi  di Lembaga Tinggi Negara sudah mengesampingkan kolektif kolegial yang berlaku di DPD RI, sangatlah fatal.

Terkait banding, tambah Heru, atas putusan PTUN yang akan dilakukan Ketua DPD LaNyalla melalui Kuasa Hukumnya Fahmi Bachmid justru akan menjadi bahan tertawaan publik. LaNyalla sebaiknya tidak perlu melakukan upaya banding atas putusan PTUN tersebut.

“AMPUH menyarankan Ketua DPD RI, LaNyalla berjiwa besar menunjukan sikap kenegarawan sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dengan menghormati putusan PTUN Jakarta untuk membatalkan SK DPD Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022 itu,” pungkas Heru. (Indra)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB