BERITA JAKARTA – Juristo tercantum sebagai Pimpinan Umum disebuah Media Online Presisi One News.id dengan Penerbit PT. Pelita Nusantara Bersinar (PNB) sama dengan nama Law Firmnya yakni Presisi One Law Firm Juristo sebagai Founder atau Pendiri.
“Luar biasa seorang Juristo punya kantor hukum Presisi One Law Firm dan Media Presisi One News.id, tapi sayangnya Juristo ketika ditulis awak media, bukan membantah dengan bukti kalau merasa dirugikan malah pilih lapor Dewan Pers,” kata Founder Ekspres Media Group, Indra Sukma menanggapi, Senin (15/5/2023).
Dikatakan Indra, rekan-rekan media menulis dengan fakta dan data dari sumber yang valid diantaranya keterangan dari Pangkalan Data Dikti tertera bahwa Juristo masih menjalankan proses perkuliahan S1 Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati. Jika merasa tidak benar tinggal dijawab dengan data.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“STIH Gunung Jati juga menerangkan bahwa Juristo belum lulus Sarjana Hukum, masih semester 6. Sementara Juristo sudah mencantumkan gelar SH. Permenristekdikti No. 59 hanya lulusan Pendidikan Tinggi dapat mengunakan gelar akademik. Lalu, salah media dimana?,” kata Indra.
Selain itu, sambung Indra, terkait status Advokatnya sudah dijawab secara tersurat bahwa Organisasi Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) juga menyatakan bahwa Juristo bukanlah Advokat seperti pengakuannya sebagai salah satu pengacara Raja Sapta Oktohari (RSO).
“Juristo kan tercatat juga selain mengaku sebagai Advokat dan punya kantor Hukum bergelar Sarjana Hukum juga tercatat sebagai salah satu Pimpinan Umum di Medianya sendiri yang semestinya paham bahwa apa yang diberitakan awak media itu berdasarkan sumber dan data,” jelas Indra.
Sekali lagi, kata Indra terkait gelar SH-nya Juristo sistem Dikti dan STIH Gunung Jati yang menyatakan belum lulus kuliah, karena masih semester 6. Artinya Juristo belum berhak mencantumkan gelar SH-nya dan melanggar Permenristekdikti No. 59.
Untuk status Advokatnya, tambah Indra, Organisasi FERARI sendiri yang menyatakan melalui surat bahwa Juristo bukan Advokat. Lalu, salahnya rekan-rekan media dimana? Karena kaitan persoalan gelar SH dan status Advokatnya bukan dari pernyataan rekan-rekan media, tapi kedua lembaga tersebut.
“Sah-sah aja yang bersangkutan mengadukan beberapa rekan media ke Dewan Pers, tapi alangkah baiknya Dewan Pers juga sebelum menerima laporan dari yang bersangkutan minta legal standingnya karena merasa dirugikan atas pemberitaan media,” pungkas Indra. (Dendi)