BERITA BEKASI – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi berinisial YS bersama anak buahnya diciduk Unit Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, belum lama ini.
Informasi yang didapat, YS diciduk bersama anak buahnya sekitar pukul 03:00 WIB menjelang sahur. Petugas menggelandang YS menuju rumahnya untuk melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar YS.
Hasil penelusuran awak media baik ke kediaman maupun kantor YS ternyata sudah tidak masuk bekerja selama 3 hari tanpa keterangan. Penangkapan YS dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 gram, pil ekstasi dan segepok uang tunai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bapak (YS) sudah tiga hari tidak masuk kantor tanpa keterangan,” ucap salah satu pegawai yang tidak bersedia namanya disebutkan yang dikutif dari laman online rakyatbekasi.com, Senin (17/4/2023)
Pengakuan dari pegawai di kantor UPTD Pajak dan Retribusi bahwa penangkapan YS dengan sabu seberat 5 gram, pil ekstasi dan segepok uang tunai yang diduga merupakan uang retribusi dari masyarakat yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Kota Bekasi.
“Semoga ini yang terakhir bang, kasihan juga sudah berulang kali kaya gini yang bersangkutan ditangkap karena narkoba,” pungkas sumber seraya berharap kedepan YS bisa berubah. (Edo)