Hakim PN Jakut Vonis Pengemplang Pajak Dengan Hukuman 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Senin, 17 April 2023 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Tri Nurandi Sinaga menyatakan, pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Chaidir Lukman yang divonis 6 bulan penjara dalam kasus penggelapan pajak penjualan batu.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp185 juta kali 2 jadi Rp370 juta apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah perkara incraht, maka harta yang disita dilelang untuk membayar denda. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan, Toetik Ernawati menilai terdakwa Chaidir Lukman, telah dengan sengaja berbuat yang mengakibatkan kerugian Negara berupa pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sumedi, telah menuntut terdakwa Chaidir Lukman, selama 1 tahun penjara dengan denda dua kali dari Rp185 juta.

Baca Juga :  Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Majelis Hakim dan Jaksa sependapat menyebutkan bahwa terdakwa Chaidir Lukman telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1997.

Perubahan ketiga atas UU Nomor: 5 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan UU Nomor: 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Chaidir menerbitkan Faktur Pajak Keluaran PT. Indoyasa Medi Dwitama dengan nilai PPN Rp1.273 miliar dan penerimaan Faktur Pajak masukan atas nama PT. Infinite Knot General Commerce dengan total nilai PPN sebesar Rp1.186 miliar.

Baca Juga :  Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Namun kedua nama perusahaan yang diterbitkan Faktur Pajak PPN tersebut, tidak dilaporkan dan tidak dikreditkan terdakwa Chaidir Lukman selaku Direktur PT. Indoyasa Medi Dwitama, sehingga menimbulkan kerugian Negara.

Menurut putusan Majelis Hakim, berdasarkan bukti serta keterangan para saksi, termasuk keterangan dan hasil perhitungan ahli, Murni Sulistyaningsih, disimpulkan adanya kewajiban Pajak PPN yang seharusnya disetorkan terdakwa selaku Direktur PT. Indoyasa Medi Dwitama sebesar Rp185 juta.

Terdakwa Chaidir Lukman merupakan pemilik PT. Indoyasa Medi Dwitama yang bergerak dibidang usaha jual beli batu, melayani orderan ke seluruh Provinsi, seperti ke Palembang, Sumatera Selatan. (Dewi)

Berita Terkait

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB