Pakar Keuangan Negara Sebut Kasus Formula E Dipolitisir KPK

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2023 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Al-Azhar Indonesia Gelar Diskusi Publik

Universitas Al-Azhar Indonesia Gelar Diskusi Publik

BERITA JAKARTA – Pakar keuangan negara, Soemardjijo, mengeluarkan pernyataan yang mendukung Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD terkait kasus Formula E yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Soemardjijo menyatakan bahwa setelah membaca laporan secara lengkap, ia yakin bahwa tidak ada kerugian keuangan negara yang terjadi dalam pengelolaan Formula E.

“Saya meyakini bahwa Formula E ini tidak ada kerugian keuangan negara satu rupiah pun! Kenapa?. Karena, sudah dijelaskan secara komplit bagaimana pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Pemprov DKI yang di dalamnya ada Formula E,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah baca laporannya secara lengkap,” sambung Soemardjijo pada diskusi publik dengan tema “Eksaminasi Hukum Kasus Formula E, Ikhtiar Mencari Keadilan dan Kebenaran” di Ruang Ampitheater Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta Selatan pada 12 April 2023.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Selain itu, Soemardjijo juga menilai bahwa kasus Formula E ini memiliki nuansa politik yang sangat kental.

Menurutnya, tindakan Pemerintah DKI bersama DPRD sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, tentang perbendaharaan negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban negara.

“Sebetulnya kasus Formula E ini nuansa politiknya sangat kental! Kalau dari sisi ilmu keuangan negara apa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah DKI bersama DPRD itu sesuai dengan UU Keuangan Negara,” lanjutnya.

Namun, meskipun demikian, KPK tetap ngotot untuk menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E. Hal ini menimbulkan keraguan dan pertanyaan dari masyarakat, apakah KPK sudah melakukan investigasi yang memadai sebelum mengeluarkan tuduhan tersebut.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Sebagai lembaga antikorupsi yang diberi mandat untuk memberantas korupsi, KPK harusnya lebih berhati-hati dan objektif dalam menangani kasus-kasus seperti ini. KPK harus menunjukkan bahwa mereka tidak hanya mengikuti opini publik atau tekanan dari pihak tertentu.

“Namun juga harus mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada sebelum mengambil tindakan. KPK harus membuktikan bahwa mereka tidak terlalu berlebihan dalam menangani kasus Formula E dan kasus-kasus lainnya di masa depan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB